Ibu Kota Kabupaten Tanpa Pengakuan Strategis, Pemkab Kepulauan Meranti Desak Penetapan PKW ke Kementerian ATR/BPN
Rombongan Pemkab Kepulauan Meranti bertolak ke Jakarta dan menggelar audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEW, Riau - Di tengah dinamika pembangunan daerah kepulauan yang penuh tantangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mengambil langkah tegas untuk membenahi persoalan tata ruang dan pertanahan yang selama ini menjadi simpul penghambat laju pembangunan.
Selasa siang (10/2/2026), rombongan Pemkab Kepulauan Meranti bertolak ke Jakarta dan menggelar audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Pertemuan itu bukan sekadar agenda formal, melainkan ikhtiar strategis untuk membuka kembali ruang-ruang pembangunan yang selama ini terasa sempit.
Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Meranti Dat Janwarta Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irmansyah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan Randolph W. Hutauruk, serta Kepala Bappedalitbang Dr. Abu Hanifah.
Dalam pemaparannya, Muzamil menyoroti satu persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian besar: Kota Selatpanjang sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti belum berstatus Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
Fakta tersebut menempatkan Selatpanjang sebagai satu-satunya ibu kota kabupaten di Riau bahkan di Indonesia yang belum menyandang status strategis itu dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Yang paling menonjol adalah Kota Selatpanjang sebagai ibukota Meranti itu jadi satu-satunya di Riau yang tidak berstatus PKW, dan itu penetapannya di sini,” kata Muzamil di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Bagi sebagian orang, PKW mungkin terdengar sebagai istilah teknokratis dalam lembaran perencanaan. Namun bagi Meranti, ketiadaan status itu adalah persoalan struktural yang berdampak nyata.
Tanpa penetapan PKW, Selatpanjang seolah berjalan di lorong pembangunan yang sempit. Wilayah yang tidak berstatus pusat kegiatan cenderung berada di barisan belakang dalam skala prioritas pembangunan infrastruktur. Jalan, pelabuhan, fasilitas publik, hingga konektivitas kawasan menjadi lebih sulit mendapatkan perhatian maksimal.
Lebih jauh lagi, ketiadaan PKW juga menjadi penghalang senyap bagi masuknya investasi. Dalam peta kebijakan nasional dan provinsi, status PKW adalah sinyal kuat bagi dunia usaha bahwa sebuah wilayah diproyeksikan untuk tumbuh dan mendapat dukungan jangka panjang. Tanpa sinyal itu, keraguan muncul. Investor memilih menunggu—atau bahkan berpaling.
Konsekuensinya terasa pada pertumbuhan ekonomi yang berjalan lebih lambat dari potensi sesungguhnya. Padahal, Kepulauan Meranti memiliki posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan Selat Malaka, sumber daya alam yang menjanjikan, serta semangat masyarakat yang tinggi untuk berkembang.
“Status belum PKW ini menjadi akar dari berbagai keterbatasan yang perlahan dapat menghambat laju pembangunan daerah. Dampak paling nyata terasa pada pembangunan infrastruktur,” tegas Muzamil.
Ia menambahkan, perjuangan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal membuka kesempatan yang selama ini tertunda. Soal memastikan Meranti berdiri sejajar dengan wilayah lain dalam tatanan pembangunan nasional.
Tak hanya itu, dalam audiensi tersebut, Pemkab Meranti juga mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) untuk Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Usulan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, titik dasar Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rangsang berada di Desa Tanjung Kedabu. Artinya, kawasan tersebut memiliki nilai strategis tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga dalam aspek pertahanan dan kedaulatan negara.
“RDTR KPN berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pertahanan-keamanan, dan kesejahteraan di area perbatasan negara. Kami ingin Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan teknis untuk mengoptimalkan kesempatan ini,” tambah Muzamil.
Langkah ini menegaskan bahwa Kepulauan Meranti tidak ingin sekadar menjadi daerah perbatasan di atas peta. Ia ingin tumbuh sebagai kawasan strategis yang diperhitungkan, didukung regulasi yang kuat, serta memiliki arah tata ruang yang jelas dan terencana.
Audiensi di Jakarta siang itu menjadi simbol keseriusan daerah untuk memperjuangkan hak perencanaan yang setara. Sebab dalam tata ruang, tersimpan masa depan. Dan dalam keberanian menyuarakan kebutuhan, ada harapan agar Kepulauan Meranti tak lagi berjalan di tempat, melainkan melangkah pasti menuju pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Di balik diskusi panjang soal status PKW dan RDTR kawasan perbatasan, persoalan lain yang tak kalah krusial turut mengemuka dalam audiensi tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menyampaikan satu kenyataan yang selama ini menjadi simpul kusut pembangunan daerah yakni luasnya kawasan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk hutan alam primer dan lahan gambut.
Dengan nada tenang namun sarat makna, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari koordinasi intensif hingga penyampaian surat resmi dan laporan kepada kementerian terkait demi mendorong penyelesaian persoalan yang membelenggu ruang gerak pembangunan tersebut.
“Kami bersama pemerintah daerah terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan surat dan laporan agar persoalan tersebut dapat terurai,” ujar Dat Janwarta.
Data yang dipaparkannya membuat ruang pertemuan sejenak terasa hening. Dari total luas wilayah Kepulauan Meranti, sekitar 209.673,9 hektare atau 57,6 persen berstatus PIPPIB. Sementara kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang bisa dimanfaatkan hanya berkisar 18.174,07 hektare atau 5,3 persen. Adapun kawasan yang sama sekali tidak bisa dimanfaatkan mencapai 139.861,63 hektare atau 37,1 persen.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin dari keterbatasan ruang kelola yang selama ini dihadapi daerah. Ketika lebih dari separuh wilayah terikat kebijakan moratorium izin baru, maka ruang bagi investasi, pembangunan, hingga penguatan ekonomi masyarakat menjadi sangat sempit. Di satu sisi, perlindungan lingkungan adalah keniscayaan. Namun di sisi lain, kebutuhan hidup dan pembangunan daerah juga tak bisa diabaikan.
Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan, Wakil Menteri ATR/BPN, Mayor TNI (Purn) H. Ossy Dermawan BSc, MSc, menyatakan pihaknya tengah menghimpun seluruh data dan masukan terkait persoalan tanah dan tata ruang di Kepulauan Meranti. Ia menegaskan komitmen untuk menjembatani komunikasi lintas kementerian.
Ossy mengakui bahwa tantangan utama dari persoalan PIPPIB terletak pada kewenangannya yang berada di Kementerian Kehutanan. Meski demikian, ia berjanji akan membantu membuka ruang dialog dan koordinasi agar solusi dapat dirumuskan secara bertahap.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membantu mencari jalan keluar. Pemerintah daerah agar menyiapkan data-data pendukung yang komprehensif, didukung kepala daerah dan legislator. Persoalan ini memang perlu sinergi pusat dan daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tata ruang dan pertanahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja bersama, komunikasi yang intens, serta keberanian mengambil kebijakan berbasis data.
“Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan dengan lebih baik, harapannya persoalan ini dapat kita bereskan pelan-pelan,” pungkasnya.
Audiensi itu bukan sekadar pertemuan formal di ruang kementerian. Ia menjadi panggung harapan bagi Kepulauan Meranti—daerah yang sedang mencari titik keseimbangan antara menjaga kelestarian alam dan membuka jalan bagi masa depan yang lebih sejahtera. (R-01)

