Pemprov Riau Perintahkan RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau 23 Januari 2026, Adakah Pembangkangan?
PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dikabarkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) pada pekan ini. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dikabarkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) pada pekan ini. Direncanakan, pelaksanaan RUPS-LB berlangsung pada Jumat (23/1/2026) mendatang.
Kabar rencana pelaksanaan RUPS-LB PT SPR itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Bobby Rachmat. PT SPR merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau.
"Kita tunggu saja nanti Hari Jumat, ya," kata Boby Rachmat saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Rabu (21/1/2026).
Bobby mengatakan, dirinya menyampaikan rekomendasi dari Pemprov Riau selaku pemegang saham untuk melaksanakan RUPS-LB kepada Komisaris PT SPR. Setelah itu pihaknya akan memenuhi undangan untuk menghadiri acara tersebut.
Pelaksanaan RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau sebenarnya sudah pernah dimintakan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pada 22 Desember 2025 lalu, SF Hariyanto menyurati Direktur PT SPR untuk segera menggelar RUPS-LB.
Dalam surat tersebut, agenda RUPS-LB PT SPR yakni pemberhentian direksi dan pengangkatan Pelaksana Tugas direksi. Namun, entah mengapa, arahan dari pemegang saham tersebut tak digubris sampai saat ini. Pada 30 Desember 2025 lalu, PT SPR yang dipimpin Ida Yulita sebagai direktur hanya menggelar RUPS tahunan biasa.
Ketegangan antara Pemprov Riau dengan direksi PT SPR muncul di tengah gejolak hukum, pasca penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November lalu. Sebelum tragedi hukum itu terjadi, PT SPR telah menggelar RUPS-LB mengangkat Ida Yulita sebagai direktur pada Kamis (21/8/2025). Ida menggantikan Fuady Noor yang dicopot pada Juni 2025 silam.
Dalam perjalanannya, kebijakan direksi PT SPR mendapat kritikan dari Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Salah satunya yakni menyangkut perpanjangan kerjasama pengelolaan Hotel Arya Duta Pekanbaru dengan Lippo Grup.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebut kebijakan direktur PT SPR itu tidak dikonsultasikan dan dikoordinasikan lebih dulu dengan Pemprov Riau. SF Hariyanto menilai tindakan perpanjangan kontrak tersebut tidak mencerminkan sikap saling menghargai antara manajemen BUMD dan pemilik saham.
Ia juga menyebut, perpanjangan kontrak dilakukan hanya berdasarkan surat gubernur sebelumnya tanpa koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah saat ini.
“Kalau pemerintah tidak diajak bicara, ini tentu melanggar aturan. Karena itu, kami mencabut surat tersebut dan melakukan RUPS Luar Biasa. Dari situlah diputuskan pergantian direksi SPR,” tegasnya.
Komisaris PT SPR Yan Darmadi belum bisa dikonfirmasi ikhwal pelaksanaan RUPS-LB pada Jumat, 23 Januari 2026 mendatang.
Namun, menurut sumber SabangMerauke News di lingkungan Pemprov Riau yang mengetahui informasi tersebut, Yan Darmadi sudah mendapat perintah untuk melaksanakan RUPS-LB.
Sumber tersebut mengungkap kalau Komisaris PT SPR mempunyai batas waktu untuk melaksanakan RUPS-LB hingga tanggal 23 Januari 2026. Hal tersebut setelah tidak terlaksananya RUPS LB oleh Direksi PT SPR hingga batas waktu di awal tahun 2026.
"Karena tidak dilaksanakan direksi, tentu komisaris yang melaksanakan RUPS. Hitungan ke komisaris jatuhnya tanggal 23 Januari, namun komisaris tetap harus menunggu surat dari pemegang saham," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat memerintahkan komisaris untuk melaksanakan RUPS. Selanjutnya tugas komisaris adalah mengundang pemegang saham, membuka RUPS. Hasil keputusan RUPS berada di kendali pemegang saham. (R-04/Adri)

