Yayasan Menara Tegaskan Pencabutan Izin 22 Perusahaan Kehutanan Bukan Solusi Konkret, Desak Prabowo Segera Perintahkan Lakukan Reboisasi
Ketua Umum Yayasan Menara, H. Surya Darma SAg, SH, MH. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) menilai langkah Presiden Prabowo yang mencabut izin sebanyak 22 perusahaan kehutanan seluas 1 juta hektare lebih di Sumut, Aceh dan Sumbar, bukanlah merupakan solusi konkret. Pencabutan izin tanpa ditindaklanjuti dengan langkah reboisasi, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih berat.
"Pencabutan izin 22 perusahaan kehutanan itu harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan reboisasi. Jadi, tidak sekadar hanya langkah administratif belaka," kata Ketua Umum Yayasan Menara, H. Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News pada Rabu (21/1/2026).
Surya Darma menegaskan, komitmen pemerintah terhadap kelestarian hutan, tidak cukup ditunjukkan hanya dengan tindakan administratif. Namun, harus dikonkretkan lewat pemulihan hutan dalam bentuk penanaman pohon (reboisasi dan reforestasi).
Surya justru mengkhawatirkan, pencabutan izin akan menimbulkan status quo atas hak pengelolaan lahan. Dalam kondisi ini, rawan terjadi aksi penjarahan lahan hutan oleh oknum dan kelompok-kelompok tertentu. Selain itu, pencabutan izin perusahaan masih memungkinkan terjadinya "pergantian pemain" baru.
"Political will pemerintahan Prabowo untuk bersungguh-sungguh menyelamatkan dan melestarikan hutan masih harus diuji. Apakah pencabutan izin 22 perusahaan kehutanan itu memang benar-benar untuk kepentingan lingkungan atau sebaliknya hanya drama politik," tegas Surya Darma.
Surya juga mempertanyakan tentang penggunaan dan pertanggungjawaban dana reboisasi (DR) yang selama ini diperoleh dari pungutan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHHK). Diketahui, besaran DR mencapai 14 Dollar AS per meter kubik.
"Kemana dana reboisasi itu dipergunakan. Dan bagaimana pertanggungjawabannya selama ini. Dana reboisasi ini harus diusut dan diaudit secara kredibel," tegas Surya Darma yang merupakan advokat concern pada isu kehutanan dan lingkungan.
Menurut Surya Darma, pemerintahan Prabowo seharusnya bisa menggunakan dana reboisasi yang telah dipungut selama ini. Dana tersebut sebenarnya cukup untuk memulihkan hutan yang sudah rusak.
"Dana reboisasi semestinya diperuntukkan hanya untuk pemulihan dan rehabilitasi hutan yang telah digunduli oleh perusahaan yang mengantongi izin dari pemerintah. Penggunaan dana reboisasi harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjabkan secara hukum," tegasnya.
Yayasan Menara, kata Surya Darma, akan menyampaikan surat secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta dilakukannya reboisasi pada areal 22 perusahaan kehutanan yang izinnya telah dicabut pada Selasa (20/1/2026) kemarin.
"Pekan depan surat akan kami kirimkan ke Presiden Prabowo. Kami mendesak segera dilakukannya reboisasi atas lahan-lahan yang telah dicabut izinnya. Bukan justru dibiarkan begitu saja," pungkas Surya Darma.
Daftar 22 Perusahaan Kehutanan yang Dicabut Izinnya
Sebelumnya diwartakan, Presiden Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan terkait bencana banjir dan longsor yang melanda 3 provinsi di Sumatera.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Keputusan ini diambil saat Prabowo melakukan lawatan ke Inggris. Dari kota London, Prabowo sebelumnya memimpin rapat terbatas (Ratas) melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026) waktu setempat. Ratas membahas perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prasetyo menyebut, sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut dengan rincian, 22 perusahaan kehutanan atau Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.
Dari 22 izin perusahaan kehutanan (PBPH) yang dicabut, dua di antaranya yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang beroperasi di Sumatera Utara.
Sebelumnya, gelombang protes terhadap keberadaan PT TPL di kawasan Danau Toba terus berlanjut. Bahkan, gerakan moral menutup TPL tak henti-hentinya disuarakan oleh pucuk pimpinan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yakni Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan.
Berikut daftar 22 izin perusahaan Kehutanan (PBPH) yang dicabut:
Aceh (3 unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri: 97.905 ha
2. PT. Rimba Timur Sentosa: 6.250 ha
3. PT. Rimba Wawasan Permai: 6.120 ha
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber: 78.000 ha
2. PT. Biomass Andalan Energi: 19. 875 ha
3. PT. Bukit Raya Mudisa: 28.617 ha
4. PT. Dhara Silva Lestari: 15.357 ha
5. PT. Sukses Jaya Wood: 1.584 ha
6. PT. Salaki Summa Sejahtera: 47.605 ha
Sumatera Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur: 49.629 ha
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat: 14.800 ha
3. PT. Gunung Raya Utama Timber: 106.930 ha
4. PT. Hutan Barumun Perkasa: 11.845 ha
5. PT. Multi Sibolga Timber: 28.670 ha
6. PT. Panei Lika Sejahtera: 12.264 ha
7. PT. Putra Lika Perkasa: 10.000 ha
8. PT. Sinar Belantara Indah: 5.197 ha
9. PT. Sumatera Riang Lestari: 173.971 ha
10. PT. Sumatera Sylva Lestari: 42.530 ha
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun: 2.786 ha
12. PT. Teluk Nauli: 83.143 ha
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk: 167.912 ha
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari. (R-03)

