SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      19/07/2026  ❘  08:57 WIB
    • Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      18/07/2026  ❘  19:39 WIB
    • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      18/07/2026  ❘  17:28 WIB
    • Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      18/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Nasional
    • Surat Mendadak Menpan RB untuk ASN Se-Indonesia, Singgung Integritas dan Pengabdian Tanpa Pamrih

      Surat Mendadak Menpan RB untuk ASN Se-Indonesia, Singgung Integritas dan Pengabdian Tanpa Pamrih

      19/07/2026  ❘  08:45 WIB
    • Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

      Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

      18/07/2026  ❘  18:41 WIB
    • Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Informasi kepada Presiden

      Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Informasi kepada Presiden

      18/07/2026  ❘  18:27 WIB
    • Empat Perusahaan Masuk Antrean IPO BEI, Pasar Obligasi Justru Melaju Kencang

      Empat Perusahaan Masuk Antrean IPO BEI, Pasar Obligasi Justru Melaju Kencang

      18/07/2026  ❘  15:43 WIB
  • Ekonomi
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      18/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Jadi Mata Uang Terkuat Asia, Rupiah Tetap Tertinggal Sepanjang 2026

      Jadi Mata Uang Terkuat Asia, Rupiah Tetap Tertinggal Sepanjang 2026

      17/07/2026  ❘  18:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
    • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      18/07/2026  ❘  20:38 WIB
    • Polda Riau Bantah Terima Setoran dari Gelanggang Permainan Pekanbaru

      Polda Riau Bantah Terima Setoran dari Gelanggang Permainan Pekanbaru

      18/07/2026  ❘  17:41 WIB
  • Umum
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
    • Frozen Yogurt vs Es Krim, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi yang Bikin Kaget

      Frozen Yogurt vs Es Krim, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi yang Bikin Kaget

      18/07/2026  ❘  08:51 WIB
  • Riau
    • Wali Kota Pekanbaru Murka! Satpol PP Diminta Segera Tertibkan Warung Remang-remang di Air Hitam

      Wali Kota Pekanbaru Murka! Satpol PP Diminta Segera Tertibkan Warung Remang-remang di Air Hitam

      19/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di Riau hingga Dini Hari, Hotspot Terpantau 17 Titik

      Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di Riau hingga Dini Hari, Hotspot Terpantau 17 Titik

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
    • Resahkan Warga, Wako Agung Perintahkan Satpol PP Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam, Tak Ada Ampun!

      Resahkan Warga, Wako Agung Perintahkan Satpol PP Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam, Tak Ada Ampun!

      18/07/2026  ❘  20:27 WIB
    • Wamen Komdigi Nezar Patria: Digitalisasi Perkuat Branding Riau

      Wamen Komdigi Nezar Patria: Digitalisasi Perkuat Branding Riau

      18/07/2026  ❘  19:53 WIB
  • Sport
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
    • Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      18/07/2026  ❘  10:21 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
    • 7 Cabang Olahraga Ramaikan Indonesian American Games 2026, Bukti Solidnya Diaspora Indonesia di Amerika

      7 Cabang Olahraga Ramaikan Indonesian American Games 2026, Bukti Solidnya Diaspora Indonesia di Amerika

      17/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Kini Bisa Gadai SK di BRK Syariah, Begini Informasinya

20/01/2026  ❘  21:01 WIB • Riau
Bagikan :
PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Kini Bisa Gadai SK di BRK Syariah, Begini Informasinya

Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini dapat dijadikan jaminan pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan besar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah resmi dilantik pada Desember 2025 lalu, kini para PPPK paruh waktu tersebut memasuki tahun 2026 dengan akses finansial yang sebelumnya sulit dijangkau.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini dapat dijadikan jaminan pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah beralih status menjadi ASN, meskipun dengan jam kerja yang tidak penuh.

Di Kepulauan Meranti, tercatat sebanyak 1.670 orang PPPK Paruh Waktu telah menerima SK pengangkatan. Meski berstatus paruh waktu, SK tersebut tetap memiliki kekuatan hukum karena dikeluarkan oleh negara, sehingga diakui sebagai dokumen sah untuk pengajuan pembiayaan di lembaga perbankan.

Bagi sebagian pegawai, fasilitas pembiayaan ini menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari biaya pendidikan anak, perbaikan rumah, hingga keperluan kesehatan. Tak sedikit pula yang melihat peluang ini sebagai modal awal untuk merintis usaha sampingan demi menambah penghasilan keluarga.

Dengan adanya kepastian status dan legalitas kepegawaian, sektor perbankan pun mulai beradaptasi. BRK Syariah, sebagai bank daerah, menyesuaikan produk pembiayaannya untuk menjangkau segmen PPPK Paruh Waktu yang memiliki karakteristik jam kerja fleksibel namun pendapatan tetap.

Kebijakan ini tidak hanya membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif, tetapi juga menjadi simbol meningkatnya pengakuan negara terhadap peran dan kontribusi tenaga honorer yang selama ini berada di posisi rentan. Bagi PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti, SK pengangkatan kini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu menuju stabilitas ekonomi dan harapan masa depan yang lebih baik.

Akses pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti kini semakin terbuka. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang secara resmi menghadirkan skema Pembiayaan Aneka Guna (PAG) yang memungkinkan PPPK Paruh Waktu menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai jaminan pinjaman.

Team Leader Pembiayaan Konsumen BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Nazenin Beby, menjelaskan kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas banyaknya permintaan dari PPPK Paruh Waktu yang membutuhkan akses pembiayaan, namun selama ini terkendala status kepegawaian.

“Pembiayaan ini kita namakan Pembiayaan Aneka Guna (PAG) untuk PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini muncul karena memang banyak yang meminta agar bisa diakomodir,” ujar Nazenin saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, meskipun berstatus paruh waktu, SK PPPK tetap diakui sebagai agunan resmi karena menjadi bukti seseorang memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin yang dijamin oleh negara. Namun demikian, pihak bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian agar pembiayaan tidak justru memberatkan nasabah.

BRK Syariah, kata Nazenin, secara ketat menghitung rasio gaji bulanan pemohon. Tujuannya agar cicilan pinjaman tidak mencekik kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki penghasilan terbatas.

“Walaupun diperbolehkan menggadaikan SK, kami tetap menghitung kemampuan bayar. Angsuran maksimal hanya 50 persen dari gaji yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja, dan itu pun tidak boleh dihabiskan seluruhnya karena kami khawatir mereka tidak punya sisa penghasilan,” jelasnya.

Realitas di lapangan menunjukkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi, bergantung pada jam kerja. Hal ini berdampak langsung pada plafon pinjaman yang dapat diperoleh, yang tidak sebesar PPPK penuh waktu atau PNS.

“Kita hanya bisa memberikan pembiayaan tidak sebesar yang dibayangkan,” tegas Nazenin.

Berdasarkan data yang ada, PPPK Paruh Waktu dengan gaji Rp1.050.000 hanya bisa memperoleh pinjaman sebesar Rp3.500.000 dengan tenor tujuh bulan dan cicilan bulanan sekitar Rp523.997. Sementara PPPK dengan gaji Rp2.300.000 dapat mengajukan pinjaman hingga Rp7.700.000 dengan cicilan per bulan Rp1.139.768 pada tenor yang sama. Begitu juga dengan besaran gaji lainnya, bisa dihitung dengan skema yang ada.

Adapun PPPK Paruh Waktu dengan gaji lebih besar, sekitar Rp5.000.000, berpeluang mendapatkan pinjaman hingga Rp18.000.000 dengan angsuran sekitar Rp2,5 juta per bulan.

Nazenin mengungkapkan, minat terhadap skema pembiayaan ini cukup tinggi. Sepanjang Januari 2026, banyak PPPK Paruh Waktu datang ke kantor BRK Syariah Selatpanjang untuk mencari informasi secara detail. Bahkan, sebagian di antaranya sudah mengambil formulir pengajuan karena harus melengkapi persyaratan administratif, termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala OPD dan bendahara.

Ia menyarankan agar proses pencairan pembiayaan dilakukan mulai Februari, menyesuaikan dengan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu yang bersifat mundur.

“Pelantikan memang Desember, tapi SK berlaku dari Oktober 2025 sampai September 2026. Jadi kalau mengambil pinjaman di Februari, masih pas tujuh bulan. Setelah lunas dan SK diperpanjang, mereka bisa mengajukan pinjaman kembali,” pungkas Nazenin.

Kebijakan ini menjadi alternatif pembiayaan yang realistis bagi PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti bukan sekadar kemudahan akses, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan finansial dan keberlangsungan hidup para pegawai itu sendiri.

Selain skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan penghasilan, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang juga menetapkan sejumlah persyaratan administratif bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin mengajukan pinjaman.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, buku nikah bagi yang telah menikah, NPWP, amprah rincian gaji, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, surat perjanjian kerja, serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan tidak adanya kendala terkait riwayat kredit atau BI Checking.

“Selain melengkapi persyaratan, pemohon juga harus mengisi formulir dari kami. Banyak yang menanyakan apakah pinjaman tetap bisa diproses jika pernah tertunggak pinjol atau memiliki catatan BI Checking. Itu bisa kami cek setelah berkas masuk, dan jika ada surat pelunasan, maka tetap dapat diproses sesuai ketentuan,” jelas Nazenin.

Untuk mekanisme pembayaran, BRK Syariah menerapkan sistem yang relatif sederhana dan aman. Angsuran pembiayaan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji setiap bulan, sehingga nasabah tidak perlu khawatir lupa melakukan pembayaran.

“Sistem pembayarannya langsung potong gaji. Otomatis setiap bulan,” ujarnya singkat.

Kemudahan juga diberikan bagi PPPK Paruh Waktu yang bertugas di luar Kota Selatpanjang. Mereka tidak diwajibkan mengurus pembiayaan langsung ke Kantor Cabang, melainkan dapat memanfaatkan layanan Kedai BRK Syariah terdekat yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, dan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.

“Bagi yang berada di luar Kota Selatpanjang, pengurusan bisa dilakukan di kedai BRK Syariah seperti di Tanjung Samak dan Teluk Belitung,” tambah Nazenin.

Tak hanya itu, setiap pembiayaan yang disalurkan kepada PPPK Paruh Waktu juga telah dilengkapi dan tercover dengan asuransi jiwa. Dengan skema ini, apabila terjadi risiko meninggal dunia, kewajiban angsuran tidak akan dibebankan kepada ahli waris.

“Mereka sudah diasuransikan jiwanya. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka akan dilakukan proses klaim dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris sesuai ketentuan dan proses klaim yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai pembanding, Nazenin menjelaskan bahwa skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Untuk PPPK penuh waktu, plafon pinjaman dapat mencapai maksimal Rp200 juta, dengan batas angsuran hingga 70 persen dari total penghasilan dan tenor hingga delapan tahun.

Di Kepulauan Meranti sendiri, tercatat lebih dari 500 PPPK penuh waktu telah menggadaikan SK mereka di BRK Syariah, dengan nilai pinjaman terbesar mencapai Rp150 juta.

Skema pembiayaan ini diharapkan menjadi solusi keuangan yang aman, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh PPPK—baik paruh waktu maupun penuh waktu tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PPPK Paruh WaktuKepulauan MerantiGadai SKBRK SyariahSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Komisi VI DPR RI Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab, Langgar Perlindungan Konsumen dan Berpotensi Pemerasan di KUHP Baru

    Komisi VI DPR RI Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab, Langgar Perlindungan Konsumen dan Berpotensi Pemerasan di KUHP Baru

    Nasional •
    20/01/2026 ❘ 20:06 WIB
  • Daftar 15 Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang Dirotasi, 2 Orang dari Dapil Riau

    Daftar 15 Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang Dirotasi, 2 Orang dari Dapil Riau

    Politik •
    20/01/2026 ❘ 19:38 WIB
  • Kerja Cuma 1,5 Jam, Pengemis di Lampu Merah Pekanbaru Raup Rp 246 Ribu

    Kerja Cuma 1,5 Jam, Pengemis di Lampu Merah Pekanbaru Raup Rp 246 Ribu

    Riau •
    20/01/2026 ❘ 19:30 WIB
  • MBG Tetap Dibagikan Saat Bulan Puasa, Kepala BGN Sebut Makanan Dibawa Pulang ke Rumah

    MBG Tetap Dibagikan Saat Bulan Puasa, Kepala BGN Sebut Makanan Dibawa Pulang ke Rumah

    Nasional •
    20/01/2026 ❘ 18:05 WIB
  • Ekonom Kritik Keponakan Prabowo Diusulkan Jadi Deputi Gubernur BI: Jalur Partai Gerindra!

    Ekonom Kritik Keponakan Prabowo Diusulkan Jadi Deputi Gubernur BI: Jalur Partai Gerindra!

    Nasional •
    20/01/2026 ❘ 17:06 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan