Kejati Riau Tahan Seorang Pengacara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Migas Rokan
Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau resmi menahan Zulkifli, seorang oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau resmi menahan Zulkifli, seorang oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Usai ditetapkan tersangka, Zulkifli langsung ditahan oleh jaksa, Selasa (9/12/2025), bertepatan pula dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Kepala Kejati Riau, Sutikno menjelaskan, Zulkifli diamankan pada Senin (8/12/2025), sekitar pukul 22.00 WIB setelah enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Pekanbaru.
Sesampainya di kantor kejaksaan, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Dari proses itu, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup kuat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.
Dalam kasus ini, Zulkifli disebut berperan sebagai kuasa hukum PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan jual-beli kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
Padahal, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa.
Meski demikian, transaksi tetap dijalankan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.
Pembayaran pertama Rp10 miliar hanya berupa kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, tetapi uangnya tidak pernah diterima.
Dana itu diduga dipakai Rahman untuk menutup manipulasi pencatatan keuangan PT SPRH.
Lalu pembayaran kedua dan ketiga, masing-masing Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer langsung ke rekening Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah.
Dana tersebut kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Langsung Ditahan
BPKP Perwakilan Riau menghitung kerugian negara mencapai Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,2 miliar dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan berdasarkan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
“Penahanan kami lakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajati Sutikno.
Zulkifli akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, sembari jaksa penyidik melengkapi berkas perkaranya. Ia ditahan di Rutan Pekanbaru.(R-04)

