Menolak Lupa! Aparat Didesak Serius Kejar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kasus Kecelakaan Kerja Tewaskan 1 Orang di Blok Rokan
Menara rig di Blok Rokan roboh dan menimpa pekerja pada Senin (24/11/2025) lalu. Satu pekerja tewas, dua orang lainnya cacat. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Proses hukum kasus kecelakaan kerja terbaru yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapat sorotan. Sejauh ini, belum ada penjelasan yang konkret dan komprehensif terkait tindakan hukum yang dilakukan oleh otoritas terkait.
Sebagaimana diwartakan, pada Senin (24/11/2025) lalu, tiga pekerja di lingkungan Blok Migas Rokan mengalami kecelakaan kerja serius (fatality). Satu orang tewas di tempat, dan dua lainnya mengalami cacat.
Adalah Anggiat Sianturi (43), korban yang meninggal dunia dalam peristiwa maut di sumur minyak 4P-84B, Duri Field, Kabupaten Bengkalis, Riau. Anggiat tertimpa menara rig yang roboh. Korban merupakan pekerja pada PT Arthindo Utama, mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam pembangunan sumur minyak. Sementara, dua orang rekannya mengalami luka serius.
BERITA TERKAIT: Jejak Maut Blok Rokan di Era PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Daftar 13 Kecelakaan Kerja yang Sudah Merenggut Belasan Nyawa Manusia
Praktisi hukum, Dr Marnalom Hutahaean, SH, MH menyatakan, penerapan hukum yang tegas dan terukur patut dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan kerja tersebut.
"Apalagi, kasus ini bukanlah kecelakaan kerja yang kali pertama terjadi di Blok Rokan sejak dikelola oleh PT PHR. Namun, berulang kali kecelakaan kerja berlanjut, hingga telah menewaskan belasan orang," kata Marnalom, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, aparat hukum mestinya bisa menuntaskan kasus ini demi rasa keadilan dan kepercayaan publik.
"Agar kasus kecelakaan kerja tidak dipandang sebelah mata, seakan merupakan peristiwa yang lumrah dan wajar. Nyawa manusia telah melayang. Untuk apa mengejar produksi minyak, kalau nyawa anak bangsa jadi taruhannya," tegas Marnalom.
Marnalom mendorong agar aparat mengejar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus kecelakaan kerja di Blok Rokan. Menurutnya, sejumlah instrumen hukum bisa memperkuat pengenaan pidana korporasi dalam kasus kecelakaan kerja. Mulai dari Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan dan KUHPidana.
"Jadi, dalam kasus kecelakaan kerja di Blok Rokan yang sudah berulang kali terjadi, agar tidak hanya menyasar pertanggungjawaban individu pekerja. Namun, yang lebih pokok yakni menjerat dengan pertanggungjawaban pidana korporasi," tegas Marnalom yang merupakan Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi patut ditempuh, mengingat jenis korporasi (perusahaan) yang terlibat tergolong sebagai perusahaan besar. Selain itu, diduga kuat dalam kecelakaan kerja itu ada unsur kealpaan atau kelalaian.
"Jadi, dari segi kemampuan perusahaan itu tergolong mampu. Kemudian juga adanya unsur kealpaan yang memicu kecelakaan kerja terjadi," tegas Marnalom.
Ia menilai, penegakan hukum dalam kasus kecelakaan kerja di Riau tergolong lembek dan belum menjadi prioritas stakeholder terkait. Hal ini mengesankan betapa murahnya harga nyawa manusia dalam kegiatan produksi perusahaan.
"Entah mengapa di Riau ini kasus kecelakaan kerja dianggap hal yang lumrah. Sangat sedikit kasus kecelakaan kerja yang berujung pada penegakan hukum berkeadilan," tegas Marnalom.
Padahal, republik ini telah memiliki seabrek regulasi sektor ketenagakerjaa. Di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Termasuk Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 tentang Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Konvensi ILO Nomor 155 tahun 1981 mengenai K3 (OSH).
Di era PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkuasa, Blok Rokan seolah menjadi arena maut bagi pekerja migas. Hanya dalam tempo sekitar 4 tahun mengelola Blok Rokan, rentatan kasus kecelakaan kerja terus berlangsung.
Sangat kontras bila dibandingkan ketika PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi pengelola Blok Rokan. Di mana kasus fatality sangat jarang terjadi dan tergolong merupakan peristiwa yang langka.
Hal lain yang disoroti yakni, adanya kesan permisifitas terhadap mitra kerja PHR yang terlibat dalam kasus kecelakaan kerja. Dimana, perusahaan yang terlibat kecelakaan kerja masih terus mendapat pekerjaan di Blok Rokan. (R-03)

