Rapat Pleno Tetapkan Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Gantikan Gus Yahya
Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Hotel Sultan, Jakarta, menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Hotel Sultan, Jakarta, menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum.
“Penetapan Penjabat (Pj) ketua umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini Yang Mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriah PBNU, M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno, digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Dalam struktur kepengurusan sebelumnya, Zulfa diketahui menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Menurut M Nuh, Zulfa akan menjabat sampai Muktamar PBNU digelar pada 2026 mendatang.
“Oleh karena itu beliau akan memimpin PBNU sebagai Pj Ketum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan muktamar yang insyaallah akan dilaksanakan di 2026,” jelas M Nuh.
Dalam rapat pleno ini, kata M Nuh, seluruh peserta juga menerima seluruh risalah hasil rapat harian Syuriah PBNU yang telah digelar pada 20 November 2025.
“Alhamdulillah seluruh rapat pleno bisa menerima dengan baik apa yang telah diputuskan di rapat harian Syuriah yang lalu. Penerimaan yang baik ini pun juga sama yang diterima dengan PWNU di daerah,” pungkasnya.
Gus Yahya tolak keabsahan rapat pleno ini
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Dia menegaskan, hasil Muktamar ke-34 pada 2021 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar selanjutnya.
Dalam pernyataan terbarunya, Yahya mengatakan, rapat pleno PBNU dengan agenda pemilihan penjabat ketua umum PBNU pada Selasa (9/12/2025) tidak memenuhi syarat untuk digelar.
“Ini sendiri kan secara aturan tidak bisa disebut pleno,” ujar Gus Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Yahya menjelaskan, pleno tidak bisa hanya diadakan oleh jajaran Syuriyah secara mandiri, melainkan mesti melibatkan jajaran Tanfidziyah.
“Yang mengundang hanya Syuriyah, ini ndak bisa, karena harus, pleno itu harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah,” jelas Yahya.(R-04)

