Ongkos Kapal Feri di Selatpanjang Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru
SabangMerauke News, Selatpanjang - Operator transportasi angkutan laut di Selatpanjang, Kepulauan Meranti menaikkan tarif ongkos penumpang. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan harga dan pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang membuat pengusaha jasa transportasi umum jenis kapal motor vessel (MV) ini tak kuat lagi menanggung biaya operasional.
Faktor lainnya yang membuat harga batas atas diterapkan yakni adanya kenaikan harga spare part mesin dan biaya lainnya.
Adapun dua perusahaan pelayaran kapal yang menyesuaikan tarif tersebut yakni Pelnas Lestari Indomabahari yang mengoperasikan MV Dumai Ekspress dan MV Dumai Line serta Pelnas Batam Bahari Sejahtera selaku operator MV Batam Jet.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Ade Kurniawan menyatakan, perubahan harga tiket bukan karena ada kenaikan. Namun akibat penyesuaian tarif yang berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 659 tahun 2015 tentang Angkutan Laut Antar Kabupaten/ Kiota di Riau. Dengan pergub tersebut telah ditetapkan tarif atas dan bawah.
Kenaikan harga tiket itu menyesuaikan tarif atas yang dalam tujuh tahun terakhir belum ada kenaikan.
"Hal tersebut dipicu adanya harga spare part mesin dan biaya operasional termasuk juga dengan gaji karyawan. Intinya pihak jasa pelayaran tidak menaikkan harga tiket, namun mencabut diskon ataupun subsidi," kata Ade, Selasa (17/5/2022).
Daftar Tarif Baru
Kenaikan tarif tersebut berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Adapun tarif tiket terbaru diantaranya tujuan Selatpanjang-Repan dan Sungai Tohor tarifnya dari Rp 60 ribu menjadi Rp 80 ribu. Tujuan Selatpanjang-Tanjung Samak tarifnya dari Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Sementara ongkos tujuan Selatpanjang-Tanjung Balai Karimun tarifnya dari Rp 130 ribu menjadi Rp 150 ribu. Dan tujuan Selatpanjang-Batam tarifnya dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu. Selain itu, ongkos trayek Selatpanjang-Tanjung Pinang tarifnya dari Rp 250 menjadi Rp 280 ribu.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk tujuan
Selatpanjang-Bengkalis tarifnya dari Rp 130 ribu menjadi Rp 150 ribu. Begitu juga tujuan Selatpanjang-Dumai tarifnya dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu. (R-01)