Hati-hati Jebakan Utang Pemda ke Pemerintah Pusat: Kekuasaan Fiskal akan Terpusat ke Tangan Presiden!
Center for Economic and Law Studies atau Celios mengkritik skema pemberian pinjaman dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Center for Economic and Law Studies atau Celios mengkritik skema pemberian pinjaman dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 itu dianggap berisiko bagi keuangan daerah.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyatakan pemberian pinjaman pemerintah pusat ke pemda kontradiktif dengan efisiensi dana transfer daerah. Sebelumnya pemerintah memotong dana transfer ke daerah (TKD) tahun depan sebesar 24,7 persen. Saat fiskal pemda tertekan, pemerintah pusat justru beri fasilitas pinjaman.
“Jelas pemda hampir sulit mengembalikan dananya. Ini jebakan utang," kata Bhima lewat keterangan resmi yang dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.
PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Berdasarkan aturan itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan pemerintah daerah bisa berutang ke pemerintah pusat.
Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN. Berdasarkan aturan tersebut, pemda yang mengajukan pinjaman membayar cicilan pokok dan bunga. Bila terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban akan dikenai sanksi berupa denda keterlambatan. Seluruh keuntungan dari bunga dan denda lainnya akan tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi menyatakan bahwa cicilan pinjaman yang harus dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan publik. Seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk menutup kekurangan, kata Media, pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi.
“Beban kenaikan pajak ini justru harus ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi.” ujarnya.
Media menilai kebijakan ini mencederai semangat otonomi daerah dalam UU no 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah serta kemandirian fiskal daerah dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Daerah, kata dia, akan kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dan harus memohon pinjaman kepada pusat.
“Kebijakan ini juga menunjukkan menguatnya gejala resentralisasi fiskal, kekuasaan fiskal kembali terpusat di tangan presiden, sehingga reformasi kita berjalan mundur,” ucapnya.
PP 38 tahun 2025 juga mengatur bahwa pemda perlu membuat surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dalam rangka pembayaran tunggakan. (R-05)

