Usai Garap Pacarnya Berkali-kali, Pria di Siak Sodorkan ke Teman-temannya
Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mengguncang masyarakat. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mengguncang masyarakat.
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh kekasihnya sendiri dan tiga orang rekannya di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga, kembali ke rumah orang tuanya di Dusun Pematang Rahim pada Minggu (26/10/2025).
Kepada ibunya, Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya selama dua pekan tinggal bersama pelaku utama, JH alias Ompong.
Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, menyampaikan bahwa orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
“Mendengar cerita itu, ibunya sangat terpukul dan segera mendatangi Mapolsek Kandis untuk membuat laporan,” ujar Kompol Herman, Rabu (29/10/2025).
Pada Selasa malam (28/10/2025), JH berhasil diamankan di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 74, Kelurahan Simpang Belutu.
Dalam pemeriksaan, JH mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari enam kali, serta menyebut tiga rekannya yang turut melakukan perbuatan serupa.
Ketiga pelaku tambahan, yakni SLS, FSS, dan JZ, juga berhasil diamankan di kawasan perumahan Pondok I Palapa, Kecamatan Kandis.
Peristiwa ini bermula pada awal Oktober 2025 ini. Bunga pergi dari rumahnya karena ribut dengan orang tuanya.
JH alias Ompong adalah orang yang dituju. Bunga percaya dengan JH sebab mereka menjalin hubungan asmara.
Selama lebih kurang dua minggu, Bunga tinggal berpindah-pindah bersama JH di wilayah Kecamatan Kandis.
Salah satu lokasi yang ditempati keduanya adalah Ruko milik teman JH sendiri, Farel. Ruko itu berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 80, Kelurahan Kandis Kota.
Di Ruko milik Farel tersebut, JH memaksa Bunga untuk melakukan persetubuhan. Setidaknya JH melancarkan aksinya sebanyak dua kali.
Setelah beberapa hari, entah apa yang ada dalam pikiran JH. Ia menawarkan Bunga kepada teman-temannya untuk melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang.
Salah seorang temannya datang. Si teman memberikan uang Rp 700.000 kepada JH sebelum memperkosa Bunga di dalam kamar Ruko milik Farel tersebut.
Uang hasil kejahatan tersebut tidak diberikan kepada Bunga, melainkan digunakan JH untuk membeli makanan dan minuman keras.
Setelah itu, Bunga juga dipaksa meminum minuman keras sampai Bunga mabuk. JH dan rekan-rekannya kembali melakukan hal yang tidak senonoh terhadap Bunga.
Peristiwa pemerkosaan terhadap Bunga ini tidak hanya dilakukan di kamar Ruko milik Farel. Ada di dalam kamar mandi dan di dalam kebun sawit. Bahkan JH sengaja membawa alas saat melakukan hubungan badan di dalam kebun sawit.
“Perbuatan para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan dan melanggar hukum. Kami berkomitmen untuk memproses tuntas kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Herman.
Polsek Kandis juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak untuk pendampingan psikologis terhadap korban.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.(R-03)

