Masyarakat Adat Rokan Hulu Pasang Plang di Kebun Sawit PT Torganda yang Sudah Dikuasai Satgas PKH
Ribuan warga dari Persukuan Melayu Rantau Kasai di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi damai di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, tepatnya di Afdeling 7. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ribuan warga dari Persukuan Melayu Rantau Kasai di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi damai di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, tepatnya di Afdeling 7. Aksi ini dilakukan untuk memasang plang tanda batas tanah ulayat yang selama ini diklaim sebagai milik adat masyarakat Melayu Rantau Kasai.
Aksi tersebut berlangsung pada Selasa pagi (28/10/2025) dan diikuti oleh para tokoh adat serta pengurus Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Melayu Tambusai Utara. Mereka hadir mengenakan pakaian adat lengkap sebagai simbol penegasan hak ulayat masyarakat Melayu atas tanah seluas sekitar 3.300 hektare.
Turut hadir pula aparat kepolisian, TNI, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengawal jalannya kegiatan. Lahan yang dipasangi plang tersebut sebelumnya telah disita oleh Satgas PKH dari PT Torganda dan menurut rencana akan diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas.
Akar persoalan ini berawal dari kesepakatan tiga pucuk suku Melayu Rantau Kasai pada tahun 1985, yang berinisiatif mencari pemodal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dengan sistem bagi tiga.
Delapan tahun kemudian, pada 1993, PT Torganda bersedia menjadi “bapak angkat” untuk mengelola lahan ulayat masyarakat Melayu Rantau Kasai seluas 3.000 hektare, berdasarkan surat kesepakatan yang ditandatangani pada tahun 1986.
Namun, hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan mulai renggang setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan lahan tidak lagi sesuai kesepakatan awal. Pada Maret 2025, kebun PT Torganda bahkan telah disegel oleh Satgas PKH karena dianggap berada di kawasan hutan yang bermasalah secara hukum.
Meski telah disegel, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan masih berlangsung. Pemanenan dan pengelolaan disebut tetap dilakukan oleh pihak PT Torganda, yang membuat masyarakat adat geram.
Dalam aksi pemasangan plang adat hari ini, sempat terjadi ketegangan antara warga dan karyawan PT Torganda. Para pekerja, yang sebagian besar berasal dari suku Nias, berupaya menutup portal dan menghalangi massa agar tidak masuk ke areal kebun.
Situasi nyaris ricuh, namun akhirnya bisa dikendalikan setelah dilakukan mediasi di lapangan. Setelah dijelaskan bahwa masyarakat hanya ingin memasang plang tanda batas adat, para karyawan PT Torganda akhirnya memperbolehkan massa masuk dan melakukan kegiatan mereka secara damai.
“Alhamdulillah aksi tadi berjalan lancar. Sudah kita pasang plang,” ujar Samsul Bahri Likan, Pucuk Suku Majo Rokan dari LKA Melayu Tambusai Utara, seusai kegiatan.
Pemasangan plang adat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat Melayu Rantau Kasai untuk mendapatkan kembali hak mereka atas tanah ulayat yang selama ini dikuasai pihak perusahaan.
Masyarakat adat juga berharap pemerintah dan Satgas PKH dapat menegakkan keputusan penyitaan lahan secara konsisten, serta memastikan pengelolaan lahan ke depan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat setempat. (R-03)

