KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat China Whoosh, Jokowi Sebut Bukan Soal Laba Tapi Keuntungan Sosial
KPK menyampaikan tengah melakukan penyelidikan terkait proyek kereta cepat Whoosh. Penyelidikan itu dimulai sejak awal 2025. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tengah melakukan penyelidikan terkait proyek kereta cepat Whoosh. Penyelidikan itu dimulai sejak awal 2025.
"Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Namun Budi belum memerinci terkait kasus apa penyelidikan tersebut. Termasuk kapan awal tahun yang dimaksudkannya karena penyelidikan di KPK bersifat tertutup.
"Sehingga karena memang masih di tahap penyelidikan informasi detail terkait dengan progres atau perkembangan perkaranya belum bisa kami sampaikan secara rinci," ucapnya.
"Untuk tahap penyelidikan, memang kami tidak mengekspos atau memublikasikan pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam proses ini," tambah dia.
KPK sebelumnya menyampaikan tengah mengusut dugaan kasus dalam proyek kereta cepat whoosh. Pengusutan itu ada ditahap penyelidikan KPK.
"Ya benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Jokowi Sebut Keuntungan Sosial
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait Kereta Cepat Whoosh yang belakangan menjadi sorotan akibat besarnya beban utang dari proyek tersebut. Jokowi menegaskan pembangunan kereta cepat tersebut merupakan bagian dari investasi.
Jokowi awalnya menjelaskan alasan pembangunan moda transportasi umum, termasuk Kereta Cepat Whoosh. Ia menyinggung kerugian akibat kemacetan parah yang terjadi di Jabodetabek hingga Bandung.
"Ini, jadi kita harus tahu masalahnya dulu, ya. Di Jakarta itu kemacetannya sudah parah. Ini sudah sejak 30 tahun, 40 tahun yang lalu, 20 tahun yang lalu dan Jabodetabek juga kemacetannya parah," kata Jokowi, Senin (27/10/2025).
"Termasuk Bandung juga kemacetannya parah. Dari kemacetan itu, negara rugi secara hitung-hitungan kalau di Jakarta saja kira-kira Rp 65 triliun per tahun. Kalau Jabodetabek plus Bandung kira-kira sudah di atas Rp 100 triliun per tahun," lanjut dia.
Karena itu, ia menyebutkan, untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jabodetabek dan Bandung, diperlukan moda transportasi untuk mengurangi kerugian. Ia berharap moda transportasi umum membuat orang berpindah dari kendaraan pribadi.
"Nah, untuk mengatasi itu kemudian direncanakan dibangun yang namanya MRT, LRT, kereta cepat, dan sebelumnya lagi KRL. Ada juga kereta bandara agar masyarakat berpindah dari transportasi pribadi mobil atau sepeda motor ke Kereta cepat, MRT, LRT, kereta bandara, KRL. Agar kerugian itu bisa terkurangi dengan baik. Dan prinsip dasar transportasi massal, transportasi umum itu adalah layanan publik. Ini kita juga harus ngerti bukan mencari laba," ujar Jokowi.
Menurut dia, transportasi massal atau umum tidak bisa dilihat dari laba saja, tapi juga dari keuntungan sosial, salah satunya pengurangan emisi karbon.
"Jadi, sekali lagi, transportasi massal, transportasi umum, itu tidak diukur dari laba, tetapi adalah diukur dari keuntungan sosial. Social return on investment, misalnya, pengurangan emisi karbon," terangnya.
"Di situlah keuntungan sosial yang didapatkan dari pembangunan transportasi massal. Jadi sekali lagi, kalau ada subsidi itu adalah investasi, bukan kerugian. kayak MRT. Itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensubsidi Rp 800 miliar per tahun itu pun baru dari Lebak Bulus sampai ke HI. Nanti kalau semua rute sudah selesai diperkirakan Rp 4,5 triliun. Dari hitung-hitungan kami dulu 12 tahun yang lalu," lanjut dia.
Whoosh merupakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang beroperasi pada 2 Oktober 2023. Whoosh merupakan kereta cepat pertama di Indonesia sekaligus Asia Tenggara.
Rencana pembangunan kereta cepat dimulai sejak 2015 dengan pembentukan PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek ini masuk Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016. (R-03)

