Kesempatan Wisatawan Ramai, 13 Tukang Parkir Ditangkap Polisi Gara-gara Pungli
SabangMerauke News, Padang - Polisi menangkap 13 orang diduga pelaku pungutan liar (pungli) di sepanjang kawasan Pantai Padang. Mereka diamankan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami amankan belasan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan. Perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kamis (5/5/2022).
Dia mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dengan memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000- Rp10.000 per kendaraan.
"Mereka memintai parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan dinas terkait," katanya.
Usai diamankan petugas, belasan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dari tangan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal.
Selain di kawasan Pantai Padang, jajaran Polresta Padang juga mengamankan pelaku lain di wilayah hukum Lubuk Begalung kota setempat.
Satu pelaku tersebut diciduk tim Operasional Polsek Lubuk Begalung ketika meminta uang parkir ke pengunjung lokasi wisata.
Modus yang digunakan oleh pelaku juga memintai uang parkir kepada para pengendara dengan harga di atas ketentuan resmi.
Kapolresta menegaskan akan menyapu bersih para pelaku pungli, premanisme, pemalakan ataupun sejenisnya di kota setempat.
"Para personel telah disebar ke lapangan baik yang menggunakan seragam ataupun berpakaian sipil, oleh karena itu kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan pungli. Jika kedapatan akan ditindak tegas," katanya. (*)