Sebelum Gugat PT Langit Biru, Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Terhadap PT Tenang Jaya karena Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda RTRW
Bangunan industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa di Kabupaten Kampar. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani telah mendaftarkan gugatan hukum terhadap PT Langit Biru Sehat Sentosa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (30/7/2025). Gugatan ini digencarkan karena PT Langit Biru membangun fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Terkuak fakta, kalau Yayasan Riau Madani ternyata sebelumnya juga telah berhasil memenangkan gugatan sejenis terhadap sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, yakni PT Tenang Jaya Sejahtera. Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Tenang Jaya juga berada di Kabupaten Kampar, tepatnya di Jalan Lintas Simpang Gelombang, Kilometer 15, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Menurut Pasal 22 ayat (9) Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Kabupaten Kampar tidak masuk dalam daftar daerah yang dapat menjadi lokasi industri pengolahan limbah B3.
Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau disahkan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh SabangMerauke News, gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera didaftarkan pada 26 Juli 2024 dengan nomor register perkara: 74/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn.
Hanya saja, sepanjang persidangan perkara ini, PT Tenang Jaya tidak pernah hadir, meski telah dipanggil berkali-kali secara patut. Majelis hakim PN Bangkinang akhirnya memutus perkara tersebut 21 November 2024 lalu.
Hasilnya, gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan seluruhnya secara verstek. PT Tenang Jaya pun dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membongkar fasilitas industri pengolahan limbah B3 yang telah dibangun.
"Menghukum tergugat untuk menutup dan membongkar objek sengketa. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Terkait putusan PN Bangkinang tersebut, PT Tenang Jaya Sejahtera lantas mengajukan gugatan perlawanan (Verzet).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan kalau PT Tenang Jaya melakukan gugatan perlawanan (verzet) atas kemenangan Yayasan Riau Madani tersebut.
"Kami siap menghadapi verzet yang dilakukan PT Tenang Jaya Sejahtera. Kami optimis akan tetap bisa memenangkannya," kata Surya Darma, Sabtu (2/8/2025).
Surya Darma mengakui, kemenangan atas PT Tenang Jaya menginspirasi Yayasan Riau Madani untuk menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa. Hal ini membuktikan kalau pihaknya tidak melakukan praktik tebang pilih terhadap perusahaan tertentu.
"Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru dan PT Tenang Jaya, sama-sama berada di wilayah Kabupaten Kampar. Ini nyata-nyata melanggar Perda RTRW Riau," tegas Surya Darma.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Langit Biru Sehat Sentosa merupakan perusahaan penampung (pengumpul) dan pengelolaan limbah B3 jenis limbah medis yang berasal dari sejumlah fasilitas kesehatan dan rumah sakit ternama di Riau. Perusahaan beroperasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
PT Langit Biru disebut-sebut terafiliasi dengan manajemen Awal Bros, perusahaan pemilik sejumlah rumah sakit. Dalam laman websitenya, PT Langit Biru disebut sebagai sister company dari Awal Bros.
Koordinator Humas Rumah Sakit Awal Bros, Mida saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti apakah PT Langit Biru tergabung dalam grup Awal Bros. Mida juga mengaku tidak tahu kemana limbah medis RS Awal Bros dikirim dan berapa volume limbah medis B3 yang dihasilkan rumah sakit.
"Kalau grupnya, saya kurang paham. Tapi saya pernah melihat grup Langit Biru," terang Mida saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Gugatan Terhadap PT Langit Biru
Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.
Yayasan Riau Madani mengungkap, PT Langit Biru Sehat Sentosa memang telah mengantongi sejumlah izin. Di antaranya, Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK pada Desember 2022 lalu. Selain itu, perusahaan telah mendapat Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Kemudian perusahaan juga telah mengantongi surat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3.
Surya Darma menegaskan, meski PT Langit Biru telah mengantongi izin dari otoritas terkait, namun perusahaan diduga kuat telah melakukan kesalahan fundamental. Yakni lokasi keberadaan fasilitas pengelola limbah B3 yang dibangun perusahaan, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (9) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (9) Perda tersebut, kata Surya Darma, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau.
"Tapi faktanya, fasilitas pengelolaan limbah B3 oleh tergugat (PT Langit Biru), justru dibangun dan beroperasi berada di Kabupaten Kampar. Ini tentunya merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan fundamental," kata Surya Darma.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.
Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau.
Berikut isi amar gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan.
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Media ini belum dapat mengonformasi manajemen PT Langit Biru terkait gugatan yang digencarkan Yayasan Riau Madani ini. (R-03/KB-01/Adri)

