SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tak Ada Ampun untuk Pembakar Lahan: Polres Kepulauan  Meranti Tetapkan Dua Tersangka

01/08/2025  ❘  20:13 WIB • Hukrim
Bagikan :
Tak Ada Ampun untuk Pembakar Lahan: Polres Kepulauan  Meranti Tetapkan Dua Tersangka

Polres Kepulauan Meranti saat melakukan konferensi pers terhadap kasus pembakaran lahan. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah gencarnya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda. Penegakan hukum ini menjadi titik terang atas berbagai insiden karhutla yang kerap melanda wilayah gambut di pesisir tersebut.

Konferensi pers digelar pada Jumat (1/8/2025) pukul 15.00 WIB di Ruang Rupatama Polres Kepulauan Meranti. Dalam suasana serius namun terbuka, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pemaparan kasus yang telah menyita perhatian publik itu. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Ipda Hendiyanto, S.H., serta Kanit Tipidter Ipda Ariyadi, S.H.

Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim gabungan. Bukti lapangan, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara menjadi dasar kuat dalam menetapkan status hukum para pelaku.

“Ini bukan hanya soal api dan lahan yang terbakar, tapi juga soal tanggung jawab dan efek domino terhadap kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen menjaga wilayah Meranti dari bencana ekologis tahunan ini.

Langkah cepat ini juga sebagai peringatan keras bagi pelaku pembakaran lahan, bahwa praktik lama yang merugikan bersama tak akan lagi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Kasus pertama yang diceritakan Kapolres berawal dari asap pekat yang menyelinap masuk ke beberapa rumah warga di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, menjadi pertanda awal dari bencana kecil yang nyaris membesar.

Kala itu, Rabu sore, 9 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, langit cerah berubah menjadi kelabu. Bau hangus mulai tercium. Seorang warga, Aminudin alias Nik, tak tinggal diam. Ia segera keluar rumah mencari sumber asap yang mulai mengganggu pernapasan dan pandangan.

 

Langkahnya membawanya ke kebun kelapa milik seorang warga bernama Khairunnas bin Ahmad, yang berada di Jalan Wanawijaya RT 002 RW 002. Di sana, ia menemukan lahan seluas sekitar setengah hektar telah dilalap api. Aminudin lantas menghubungi pemilik lahan, memberi tahu bahwa kebunnya terbakar.

Kepulan asap itu bukan hanya membakar semak belukar di kebun kelapa, tetapi juga menyeret seorang perempuan menjadi tersangka dalam kasus karhutla.

Tak lama berselang, Khairunnas datang bersama istrinya, ER—yang belakangan diketahui sebagai pelaku pembakaran. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ER mengakui bahwa sekitar pukul 11.00 WIB ia sempat membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering di kebun tersebut. Ia lalu meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah, tanpa menyadari api terus menjalar karena cuaca panas dan tiupan angin.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Brigpol Rade Simarmata, S.E., yang saat itu tengah bertugas. Polisi pun segera turun ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang bergagang hijau, satu korek api merk M.200 warna hijau, satu pelepah kelapa yang sudah terbakar, serta dua rumpun rumput—satu dalam keadaan terbakar dan satu masih utuh.

Setelah temuan awal di lokasi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat. Penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, akhirnya ditetapkan bahwa ER—perempuan yang merupakan istri pemilik lahan—secara resmi menjadi tersangka.

Tak butuh waktu lama, pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil ER untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Rangsang. Di ruang penyidikan, ER tak lagi mengelak. Ia mengakui telah melakukan aktivitas pembakaran di kebun kelapanya, sebuah pengakuan yang sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penangkapan. ER pun digiring ke Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini, perempuan itu harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Di tengah upaya keras aparat dan relawan untuk mencegah perluasan karhutla di wilayah gambut rawan terbakar seperti Meranti, satu tindakan kelalaian telah membuka jalan bagi api untuk membara dan membawa pelakunya ke balik jeruji besi.

Pelaku ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ia juga dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran dengan unsur kelalaian atau kesengajaan.

 

Selang 20 hari kemudian, api kembali muncul dan kali ini terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, warga yang sedang bermain voli mendengar suara letusan dari kejauhan. Bambang Herianto dan masyarakat segera menuju lokasi dari jarak sekitar satu kilometer, dan suara itu datang dari arah kebun milik seorang warga bernama Subhan alias Hardi.

Api dengan cepat melahap sekitar satu hektar kebun. Masyarakat tak tinggal diam. Dengan peralatan seadanya, mereka berupaya memadamkan si jago merah. Butuh waktu hingga pukul 21.00 WIB untuk benar-benar menjinakkan kobaran tersebut. Sisa malam itu dihabiskan dengan proses pendinginan.

Kasus ini langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Laporan masuk dari anggota Polres Kepulauan Meranti, Bripda M. Ali Aziz Siregar. Berdasarkan temuan awal, aparat menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni dua bilah parang, satu mancis merek Dolphine, tiga batang kayu bekas terbakar, serta beberapa bibit tanaman—sawit, lengkuas, dan pinang—yang diduga akan ditanam setelah lahan dibersihkan lewat pembakaran.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kuat pemilik lahan, yang dikenal dengan nama Hardi, sebagai pelaku pembakaran tersebut. Kini, ia dijerat dengan pasal berat: Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau 188 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara profesional. Perkara ini menjadi peringatan keras bahwa membakar lahan, sekecil apa pun, bukan hanya merusak lingkungan tapi juga melanggar hukum dan bisa menghilangkan kebebasan seseorang.

Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Dari hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti—yang terdiri dari dua bilah parang, satu mancis merek Dolphine, kayu bekas terbakar, hingga bibit tanaman—petunjuk mulai mengarah ke satu nama: Hardi.

Pada 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik memeriksa Hardi sebagai tersangka. Dalam ruang pemeriksaan, Hardi mengakui bahwa ia memang membakar sebagian lahan kebunnya. Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, Hardi resmi ditahan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang kebakaran hutan dan lahan yang melanda Meranti dalam musim kemarau panjang. Di tengah upaya bersama menjaga lingkungan, satu puntung api bisa menjadi malapetaka bagi banyak orang. Dan dalam kasus Hardi, pilihan membuka lahan dengan api kini berbalik menjadi jerat hukum yang tak mudah dilepaskan.

 

Kedua kasus ini membuat Polres Kepulauan Meranti mengambil sikap tegas.

"Ini bukti bahwa kami serius menindak pelaku pembakaran lahan, mendukung kebijakan nasional dalam penanggulangan Karhutla, dan memberikan efek jera," ujar Kapolres.

Meski penegakan hukum berjalan, upaya preventif tak kalah penting. Polres Kepulauan Meranti menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam lingkungan, kesehatan, dan masa depan Meranti yang dikelilingi hutan gambut dan kawasan rentan terbakar.

Asap boleh padam, tapi pelajaran dari dua kasus ini harus tetap menyala dalam kesadaran bersama.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi pembakaran lahan dengan alasan apa pun. “Setiap titik api akan kami selidiki. Pelaku, siapa pun dia, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat konferensi pers.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tanah gambut yang mudah terbakar seperti di Meranti, satu percikan api kecil bisa menjadi malapetaka besar bila dibiarkan. Dan setiap warga kini dihadapkan pada tanggung jawab kolektif: menjaga bumi dari nyala api yang bisa membakar masa depan. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Polres Kepulauan MerantiPelakuPembakaran Hutan dan LahanSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • BUMD PT Bumi Meranti Gelar RUPS Tertutup, Pengurus Sebut Usaha Penjualan Sapi Bukan Rugi, Tapi Belum Untung

    BUMD PT Bumi Meranti Gelar RUPS Tertutup, Pengurus Sebut Usaha Penjualan Sapi Bukan Rugi, Tapi Belum Untung

    Riau •
    01/08/2025 ❘ 19:28 WIB
  • Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025

    Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025

    Ekonomi •
    01/08/2025 ❘ 18:10 WIB
  • Kunjungan Wisman ke Riau Capai 24.366 pada Juni 2025, Didominasi Turis Malaysia

    Kunjungan Wisman ke Riau Capai 24.366 pada Juni 2025, Didominasi Turis Malaysia

    Ekonomi •
    01/08/2025 ❘ 17:10 WIB
  • Kabar Baik, Pelayanan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau Sudah Berjalan Normal

    Kabar Baik, Pelayanan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau Sudah Berjalan Normal

    Riau •
    01/08/2025 ❘ 16:36 WIB
  • Kadispar Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Penutupan Jalan Sultan Syarif Kasim Selama Kenduri Riau

    Kadispar Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Penutupan Jalan Sultan Syarif Kasim Selama Kenduri Riau

    Riau •
    01/08/2025 ❘ 15:34 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan