Tak Ada Ampun untuk Pembakar Lahan: Polres Kepulauan Meranti Tetapkan Dua Tersangka
Polres Kepulauan Meranti saat melakukan konferensi pers terhadap kasus pembakaran lahan. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah gencarnya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda. Penegakan hukum ini menjadi titik terang atas berbagai insiden karhutla yang kerap melanda wilayah gambut di pesisir tersebut.
Konferensi pers digelar pada Jumat (1/8/2025) pukul 15.00 WIB di Ruang Rupatama Polres Kepulauan Meranti. Dalam suasana serius namun terbuka, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pemaparan kasus yang telah menyita perhatian publik itu. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Ipda Hendiyanto, S.H., serta Kanit Tipidter Ipda Ariyadi, S.H.
Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim gabungan. Bukti lapangan, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara menjadi dasar kuat dalam menetapkan status hukum para pelaku.
“Ini bukan hanya soal api dan lahan yang terbakar, tapi juga soal tanggung jawab dan efek domino terhadap kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen menjaga wilayah Meranti dari bencana ekologis tahunan ini.
Langkah cepat ini juga sebagai peringatan keras bagi pelaku pembakaran lahan, bahwa praktik lama yang merugikan bersama tak akan lagi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Kasus pertama yang diceritakan Kapolres berawal dari asap pekat yang menyelinap masuk ke beberapa rumah warga di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, menjadi pertanda awal dari bencana kecil yang nyaris membesar.
Kala itu, Rabu sore, 9 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, langit cerah berubah menjadi kelabu. Bau hangus mulai tercium. Seorang warga, Aminudin alias Nik, tak tinggal diam. Ia segera keluar rumah mencari sumber asap yang mulai mengganggu pernapasan dan pandangan.
Langkahnya membawanya ke kebun kelapa milik seorang warga bernama Khairunnas bin Ahmad, yang berada di Jalan Wanawijaya RT 002 RW 002. Di sana, ia menemukan lahan seluas sekitar setengah hektar telah dilalap api. Aminudin lantas menghubungi pemilik lahan, memberi tahu bahwa kebunnya terbakar.
Kepulan asap itu bukan hanya membakar semak belukar di kebun kelapa, tetapi juga menyeret seorang perempuan menjadi tersangka dalam kasus karhutla.
Tak lama berselang, Khairunnas datang bersama istrinya, ER—yang belakangan diketahui sebagai pelaku pembakaran. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ER mengakui bahwa sekitar pukul 11.00 WIB ia sempat membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering di kebun tersebut. Ia lalu meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah, tanpa menyadari api terus menjalar karena cuaca panas dan tiupan angin.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Brigpol Rade Simarmata, S.E., yang saat itu tengah bertugas. Polisi pun segera turun ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang bergagang hijau, satu korek api merk M.200 warna hijau, satu pelepah kelapa yang sudah terbakar, serta dua rumpun rumput—satu dalam keadaan terbakar dan satu masih utuh.
Setelah temuan awal di lokasi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat. Penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, akhirnya ditetapkan bahwa ER—perempuan yang merupakan istri pemilik lahan—secara resmi menjadi tersangka.
Tak butuh waktu lama, pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil ER untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Rangsang. Di ruang penyidikan, ER tak lagi mengelak. Ia mengakui telah melakukan aktivitas pembakaran di kebun kelapanya, sebuah pengakuan yang sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penangkapan. ER pun digiring ke Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini, perempuan itu harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Di tengah upaya keras aparat dan relawan untuk mencegah perluasan karhutla di wilayah gambut rawan terbakar seperti Meranti, satu tindakan kelalaian telah membuka jalan bagi api untuk membara dan membawa pelakunya ke balik jeruji besi.
Pelaku ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ia juga dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran dengan unsur kelalaian atau kesengajaan.
Selang 20 hari kemudian, api kembali muncul dan kali ini terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, warga yang sedang bermain voli mendengar suara letusan dari kejauhan. Bambang Herianto dan masyarakat segera menuju lokasi dari jarak sekitar satu kilometer, dan suara itu datang dari arah kebun milik seorang warga bernama Subhan alias Hardi.
Api dengan cepat melahap sekitar satu hektar kebun. Masyarakat tak tinggal diam. Dengan peralatan seadanya, mereka berupaya memadamkan si jago merah. Butuh waktu hingga pukul 21.00 WIB untuk benar-benar menjinakkan kobaran tersebut. Sisa malam itu dihabiskan dengan proses pendinginan.
Kasus ini langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Laporan masuk dari anggota Polres Kepulauan Meranti, Bripda M. Ali Aziz Siregar. Berdasarkan temuan awal, aparat menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni dua bilah parang, satu mancis merek Dolphine, tiga batang kayu bekas terbakar, serta beberapa bibit tanaman—sawit, lengkuas, dan pinang—yang diduga akan ditanam setelah lahan dibersihkan lewat pembakaran.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kuat pemilik lahan, yang dikenal dengan nama Hardi, sebagai pelaku pembakaran tersebut. Kini, ia dijerat dengan pasal berat: Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau 188 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara profesional. Perkara ini menjadi peringatan keras bahwa membakar lahan, sekecil apa pun, bukan hanya merusak lingkungan tapi juga melanggar hukum dan bisa menghilangkan kebebasan seseorang.
Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Dari hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti—yang terdiri dari dua bilah parang, satu mancis merek Dolphine, kayu bekas terbakar, hingga bibit tanaman—petunjuk mulai mengarah ke satu nama: Hardi.
Pada 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik memeriksa Hardi sebagai tersangka. Dalam ruang pemeriksaan, Hardi mengakui bahwa ia memang membakar sebagian lahan kebunnya. Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tak lama setelah itu, Hardi resmi ditahan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kebakaran hutan dan lahan yang melanda Meranti dalam musim kemarau panjang. Di tengah upaya bersama menjaga lingkungan, satu puntung api bisa menjadi malapetaka bagi banyak orang. Dan dalam kasus Hardi, pilihan membuka lahan dengan api kini berbalik menjadi jerat hukum yang tak mudah dilepaskan.
Kedua kasus ini membuat Polres Kepulauan Meranti mengambil sikap tegas.
"Ini bukti bahwa kami serius menindak pelaku pembakaran lahan, mendukung kebijakan nasional dalam penanggulangan Karhutla, dan memberikan efek jera," ujar Kapolres.
Meski penegakan hukum berjalan, upaya preventif tak kalah penting. Polres Kepulauan Meranti menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam lingkungan, kesehatan, dan masa depan Meranti yang dikelilingi hutan gambut dan kawasan rentan terbakar.
Asap boleh padam, tapi pelajaran dari dua kasus ini harus tetap menyala dalam kesadaran bersama.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi pembakaran lahan dengan alasan apa pun. “Setiap titik api akan kami selidiki. Pelaku, siapa pun dia, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat konferensi pers.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tanah gambut yang mudah terbakar seperti di Meranti, satu percikan api kecil bisa menjadi malapetaka besar bila dibiarkan. Dan setiap warga kini dihadapkan pada tanggung jawab kolektif: menjaga bumi dari nyala api yang bisa membakar masa depan. (R-01)

