Kasus Korupsi Kemenaker, KPK Dalami Aliran Uang dari 3 Agen TKA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan proses verifikasi dokumen izin TKA.
Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga pegawai Kemenaker sebagai saksi dalam kasus korupsi pengurusan izin penggunaan TKA di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
"Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Adapun mereka yang diperiksa adalah M Ariswan Fauzi selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2016-2025; Adhitya Narrotama selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja; dan Angga Erlatna selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker sebagai saksi dalam perkara ini pada Jumat (23/5/2025).
Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020-2023, dan Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin penggunaan TKA di Kemenaker.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.(R-04)

