Polda Riau Musnahkan 119 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dari 18 Kasus Senilai 133 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan jumlah besar, Rabu (28/5/2025). Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan jumlah besar, Rabu (28/5/2025). Pemusnahan dilakukan dihalaman samping Mapolda Riau.
Pantauan SabangMerauke News pada saat pemusnahan, barang bukti terdiri dari sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kilogram.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 35 orang tersangka. Para tersangka memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir jalur darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
"Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau berhasil menangani 10 kasus, dari 18 kasus ini. Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ujar Kombes Pol Putu.
Kombes Putu juga menjelaskan, nilai edar barang bukti narkotika ini jika berhasil diedarkan, bisa mencapai Rp 133 miliar, dengan potensi korban lebih dari 709.000 jiwa.
Penyelidikan mengungkap, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Sebagian jaringan ini dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.
“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar. Jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab kolektif. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegas Brigjen Jossy.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.(R-04)

