Penyanyi Rossa Terseret Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Deretan Artis Bertambah
SabangMerauke News, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform DNA Pro pada Senin, 18 April 2022. Tapi, Rossa tidak hadir minta diagendakan ulang.
“Hari ini seharusnya (diperiksa) R, Rossa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin, 18 April 2022.
Namun, ia belum mengetahui kapan Teh Ocha akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan robot trading DNA Pro. Selain itu, Gatot juga tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Rossa.
"Iya (pemeriksaan terkait DNA Pro). Kaitannya sebagai saksi," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marchello Tahitoe atau Ello. Namun, Ello juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan minta ditunda pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro yakni FR, RK, RS, RU dan YS.
Kini, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Enam tersangka yang sudah ditangkap yakni Jerry Gunandar (JG), Stefanus Richard (ST), Frankie (FR), Roby Setiadi (RS), Russel (RU) dan Yoshua (YS). Sementara, satu tersangka Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (*)