Peringatan Keras Disnaker ke Pengusaha Soal THR: Tak Boleh Dicicil, Laporkan!
SabangMerauke New, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota meminta para pengusaha dan majikan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran. Perusahaan tak boleh mencicil apalagi menunda pembayaran THR serta harus membayar hak pekerja secara penuh.
"Tahun ini, THR wajib dibayar penuh. Tidak lagi boleh mencicil sebagian. Itu tak boleh. Sudah ada aturannya yang tegas soal itu," kata Kadisnaker Kota Pekanbaru, Jamal kepada SabangMerauke News, Senin (18/4/2022).
Jamal menegaskan, ketentuan pembayaran THR sudah diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja RI dan diteruskan dengan Peraturan Gubernur Riau pada 11 April lalu. Ia meminta agar para pengusaha dan majikan tidak lalai memenuhi kewajiban yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Disnaker Kota Pekanbaru, kata Jamal juga sudah membuka posko pengaduan pembayaran THR. Keberadaan posko tersebut untuk menerima laporan dari pekerja/ buruh yang haknya mendapatkan THR tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Kita buka posko pengaduan. Jadi, kalau ada pekerja yang tidak mendapat THR, maka silahkan datang dan laporkan. Akan kita proses sesuai ketentuan," jelas Jamal.
Ia juga menjelaskan kalau Disnaker telah menyiapkan mediator tenaga kerja jika persoalam THR dialami oleh buruh.
THR kata Jamal dibayarkan secara proporsional bagi pekerja yang belum genap bekerja selama satu tahun. Namun, bagi pekerja yang sudah mengabdi satu tahu ke atas, wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji. Sementara, bagi yang bekerja di bawah satu tahun, besaran THR dibagi antara lama kerja dengan 12 bulan dikalikan besaran gaji.
"Kita berharap, kewajiban pembayaran THR ini bisa dilakukan dengan baik oleh pengusaha atau majikan," jelas Jamal. (cr1/cr2)