Tragis 2 Bocah Tewas di Kolam Lumpur Limbah PT Pertamina Hulu Rokan, Aparat Hukum Didesak Jerat Pidana Korporasi
Sejumlah kalangan mempertanyakan tindakan hukum yang dilakukan pasca tewasnya dua anak di kolam lumpur limbah (mud pit) di areal operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah kalangan mempertanyakan tindakan hukum yang dilakukan pasca tewasnya dua anak di kolam lumpur limbah (mud pit) di areal operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Meski kejadian tragis ini sudah berlangsung 10 hari lamanya, belum diketahui langkah hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Riau.
Ketua Umum Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI) Khoirul Basar SH menyatakan, aparat hukum semestinya menyampaikan secara terbuka tindakan pro justicia atas kematian dua nyawa manusia di areal kerja PT PHR tersebut. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai kejadian luar biasa yang disebabkan kelalaian struktural dan sistemik di tubuh PT PHR.
"PT PHR harus bertanggung jawab secara hukum. Aparat hukum semestinya sudah bergerak dan menyampaikan progres penanganan yang sudah dilakukan," kata Khoirul pada Jumat (2/5/2025).
Sebelumnya diwartakan, dua orang kakak beradik yakni FA (4 tahun) dan FP (2 tahun) meninggal dunia secara mengenaskan di lokasi mud pit PT PHR di Dusun Sungai Rangau, Rantau Kopar, Rokan Hilir pada Rabu (22/4/2025 lalu). Kedua anak tersebut diduga tenggelam masuk ke kolam lumpur limbah, karena areal yang terbuka dan tidak diawasi secara ketat oleh perusahaan.
Khoirul menegaskan, setidaknya ada 3 pelanggaran berat dan fatal yang dilakukan oleh PT PHR terkait insiden tersebut. Yakni tidak adanya Pengamanan di lokasi kejadian, karena areal tersebut tidak memiliki pagar pengaman. Hal ini, menurutnya merupakan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Berdasarkan ketentuan UU tersebut, pengusaha wajib menjamin keselamatan pihak lain di sekitar tempat kerja. Serta wajib menyediakan alat pelindung dan pengamanan terhadap kecelakaan," kata Khoirul.
Selain itu, kata Khoirul, PT PHR juga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Soalnya, lubang bekas lokasi kerja PT PHR dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup setelah aktivitas usaha.
Sementara jerat hukum ketiga, ulas Khoirul, yakni potensi tindak pidana korporasi berdasarkan pasal 359 KUHP yakni kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Khoirul, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana oleh Korporasi, menegaskan kalau korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika sistem manajemennya lalai.
"Jadi, dalam kondisi tragis yang terjadi ini, kita sekadar tidak butuh simpati. Kita butuh keadilan. Dan keadilan dimulai dari hukum yang ditegakkan!” pungkas Khoirul.
PMRI saat ini tengah menggalang kekuatan sosial untuk melakukan aksi unjuk rasa damai, mendesak proses hukum yang tuntas atas kasus ini. Sejumlah ormas telah melakukan konsolidasi. (R-03)

