Hancur Lebur Tahura SSH Riau di Tengah Ajang Jambore Karhutla 2025, Potret Otentik Gagalnya Negara Menjaga Kedaulatan Hutan
Potret hamparan kondisi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Riau yang telah bersalkn rupa menjadi perkebunan kelapa sawit. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Perhelatan akbar bertajuk Jambore Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) 2025 dipusatkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim pada Jumat (25/4/2025) sore nanti. Tahura menjadi saksi dan fakta otentik gagalnya negara dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan. Loh, kenapa?
Jambore Karhutla 2025 diklaim menjadi ajang memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau di Riau. Segenap stakeholder lintas institusi dan lintas generasi dikerahkan untuk menyemarakkan acara ini. Bahkan, sosok kritikus Rocky Gerung ikut terlibat.
"Saya ada di Pekanbaru untuk mempersiapkan satu event nasional atau bahkan event global, karena kita akan mulai satu kampanye serius untuk melindungi bumi ini dari kerusakan," ujar Rocky Gerung dikutip Kamis (24/4/2025).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengharapkan pelaksanaan kegiatan Jambore Karhutla diikuti semangat untuk memulihkan Tahura sesuai fungsinya. Diketahui, kondisi Tahura saat ini sudah porak-poranda bersalin rupa menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
“Sehingga kondisi Tahura SHH ke depan jauh lebih baik dibandingkan saat ini, punya keanekaragaman hayati yang lebih baik. Sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even, kepada SabangMerauke News, Kamis (24/4/2025) malam.
Walhi Riau, kata Boy, berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar kegiatan seremoni, akan tetapi diharapkan melahirkan kelompok orang muda yang sadar penyebab langgengnya Karhutla di Riau.
“Sehingga orang muda dapat menjadi motor untuk menggerakkan penegak hukum melakukan penegakan hukum yang lebih kuat dan adil. Menyasar kepada para penjahat karhutla dan kehutanan lebih besar dan tidak sekedar menyasar orang-orang atau masyarakat kecil,” tegas Boy.
Kondisi Existing Tahura SSH
Aksi perambahan sepihak secara ilegal Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) di Provinsi Riau telah berada pada titik krisis terparah. Saat ini, luasan hutan yang tersisa hanya sekitar 29 persen. Sementara, 71 persen areal Tahura sudah mengalami perambahan dan alih fungsi tanpa izin, didominasi perkebunan kelapa sawit.
Total luasan Tahura SSH ditetapkan mencapai 6.172 hektare. Itu artinya, areal yang telah menjadi objek perambahan sudah seluas 4.382 hektare, hanya tersisa sekitar 1.790 hektare, itu pun terus terancam oleh aktivitas perambahan.
Tahura SSH Riau telah bersalin rupa menjadi areal perkebunan kepala sawit. Diduga sejumlah korporasi dan afiliasinya ikut menggerogoti Tahura dengan dalih dan tameng sampul kelompok masyarakat. Penguasaan Tahura secara individual untuk kepentingan kebun sawit dalam areal yang luas juga marak terjadi.
Upaya pengamanan Tahura SSH terbatas pada jumlah personel dan tingkat kedaruratan yang kadung sangat parah. Diksi atau nomenklatur 'keterlanjuran' lebih menyulitkan ketimbang dilakukannya upaya penegakan pedang hukum yang terukur dan konsisten.
"Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh tim dari Universitas Riau, sekitar 71 persen kawasan Tahura SSH ini sudah dilakukan perambahan yang didominasi kebun kelapa sawit, kemudian ada juga pemukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan juga termasuk jalan desa," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Minas-Tahura, Dr Matnuril kepada media, Rabu (30/8/2023) silam.
Pengelola Tahura SSH dari tahun ke tahun selalu mendapat warisan permasalahan yang kompleks. Peta jalan (road map) penyelesaian masalah kian garing seiring makin massifnya aksi pendudukan sepihak di Tahura.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, penyelenggaraan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubenur atau bupati/ walikota berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan UPT dari Dinas Kehutanan setempat. Itu artinya, kewenangan pengelolaan Tahura SSH menjadi ranah Pemprov Riau melalui UPT Tahura SSH.
Sejarah Tahura SSH
Tahura SSH di Provinsi Riau merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 seluas.
Wilayahnya meliputi 3 kabupaten/ kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 hektare. Terdiri dari wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 140.562 hektare dan Tahura Sultan Syarif Hasyim seluas 6.172 hektare.
Dilansir dinaskehutanan.riau.go.id, sejak tahun 1985, Taman Hutan Raya telah dirintis pembentukannya dengan melakukan persiapan pembuatan hutan wisata. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau nomor: 367/IV/1985 tanggal 24 April 1985 ditetapkan hutan wisata seluas 1.000 hektare di daerah Minas.
Selanjutnya dengan dana APBD dan IHH telah dilakukan pembuatan sarana wisata dan beberapa sarana penunjang menuju terbentuknya Taman Hutan Raya.
Sejak tahun 1986 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau telah mengupayakan pengukuhan kawasan menjadi seluas 5.000 hektare dan bahkan lebih luas lagi menjadi 40.000 hektare. Namun akibat adanya kepentingan pemakaian dan tumpang tindih areal, maka hal tersebut belum dapat diwujudkan.
Baru pada 16 Agustus 1994 , Gubernur Riau saat itu merekomendasikan pembentukan Tahura seluas 5.920 hektare kepada Menteri Kehutanan. Rekomendasi kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996. Substansinya, Kelompok Hutan Takuana Minas ditunjuk sebagai Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim seluas 5.920 hektare.
Setelah dilakukan tata batas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkannya menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dengan SK Nomor 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.
Atas sumbang saran dari tokoh-tokoh budayawan, sejarawan, pemuka masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau, maka ditetapkanlah Taman Hutan Raya dengan nama Tahura Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH).
Nama kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim diambil dari nama ayahanda Sultan Syarif Qasim yang dikenal sebagai pahlawan nasional asal Riau.
Penggunaan nama ini untuk mengabadikan jasa pahlawan yang diharapkan semangat dan nasionalisme kepahlawanannya menjadi teladan bagi generasi sesudahnya.
Berdasarkan SK Menhut Nomor: 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003, Gubernur Riau mendapat tugas pembantuan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Gubernur Riau membentuk UPT Tahura sebagai pengelola Tahura SSH melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 44 tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008. Institusi ini berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Kemudian, pada tahun 2012 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 ditetapkan kawasan jutan seluas 146.734 hektare menjadi KPHP Model Minas-Tahura yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura. Di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.
Kekayaan Flora dan Fauna
Tahura SSH merupakan satu-satunya kawasan hutan tersisa yang paling dekat dengan Kota Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau. Jaraknya hanya sekitar 20 kilometer atau bisa ditempuh perjalanan darat selama 25 menit.
Potensi keanekaragaman flora dan fauna cukup besar. Tahura SSH mewakili suatu kondisi hutan dengan tipe hutan hujan dataran rendah.
Tercatat sekitar 127 jenis flora yang merupakan tumbuhan asli hutan Tahura SSH didominasi dari family Dipterocarpaceae, Lauraceae, Euphorpeaceae, Anacardiaceae, Guttiferae, Sapotaceae, Myrtaceae dan lainnya. Namun, beberapa tumbuhan itu saat ini sudah sulit dijumpai sebagai akibat pembalakan liar yang marak terjadi di Provinsi Riau sejak puluhan tahun silam.
Kawasan Tahura SSH juga memiliki keanekaragaman jenis fauna yang cukup tinggi. Sedikitnya dapat dijumpai 42 jenis burung, 4 jenis reptilia dan 16 jenis mamalia.
Di antara 42 jenis burung terdapat satu jenis burung yang hanya ada di Sumatera yaitu burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus). Sedangkan jenis burung lain yang dapat dijumpai di antaranya jenis burung Elang (Halicetus sp), Enggang (Buceros rhinoceros), Beo (Gracul refiigiosa) dan lainnya.
Adapun jenis reptilia yang ada antara lain yakni ular (Sanca sp), Biawak (Salvator sp), Tokek, bunglon terbang dan lainnya.
Jenis mamalia yang terdapat di Tahura SSH yaknk Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis), Harimau Loreng Sumatera (Panthera tigris sumatrensis), Tapir (Tapirus indicus), Babi Hutan (Sus scrofa), Ungko Hylobates agifis), Beruk (Macaca nemestrina), Siamang (Symphalangus syndactylus), Beruang Madu (Helarctos malaya-nus), Kijang (Mun-tiacus muntjak), Landak (Hystrix brachyura) dan lainnya.
Namun, keberadaan flora dan fauna tersebut kini makin terancam. Secara khusus, habitat gajah dan harimau sumatera telah terusik secara parah memicu eksodus satwa liar dilindungi itu.
Bukan tak mungkin, para penguasa hutan Riau tersebut akan punah, jika ekspansi massif Tahura SSH Riau dan kawasan hutan lainnya tak bisa dibendung. (KB-01/Rachdinal)

