Terkurung di Lahan Sendiri : Kepulauan Meranti dan Dilema Gambut Tanpa Kepastian, Bupati Lapor Langsung ke Menteri
Bupati Asmar menyampaikan keresahan masyarakat di hadapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Riau Abdul Wahid, pada rapat koordinasi penting di Pekanbaru, Kamis pagi (24/04/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bayangkan memiliki tanah, namun tak bisa membangunnya. Memiliki lahan warisan leluhur, namun tak bisa disertifikatkan. Itulah kenyataan yang dihadapi ribuan masyarakat Kepulauan Meranti—sebuah kabupaten yang hampir seluruh daratannya, sekitar 95 persen, diselimuti oleh lahan gambut dan masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Situasi pelik ini menjadi penghambat besar pembangunan. Sejak terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang moratorium pemberian hak atas tanah di lahan gambut, ruang gerak pemerintah daerah pun menyempit. Proyek infrastruktur tersendat, peluang investasi meredup, dan harapan warga untuk memanfaatkan lahan demi kehidupan yang lebih baik, seolah-olah terkunci rapat dalam peta yang tidak berubah.
Di tengah keterbatasan itu, suara Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengemuka dalam sebuah rapat koordinasi penting di Pekanbaru, Kamis pagi (24/04/2025). Di hadapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Riau Abdul Wahid, Asmar tak segan angkat bicara, menyuarakan keresahan yang sudah terlalu lama dipendam masyarakatnya.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami minta solusi terhadap permasalahan tersebut kepada bapak Menteri," kata Asmar lantang.
Bukan pertama kali suara itu disampaikan. Tahun 2021 lalu, Asmar pernah menyuarakan hal yang sama kepada Wakil Menteri ATR/BPN saat itu, Dr. Surya Tjandra. Janji akan dikeluarkannya 50 persen lahan gambut Meranti dari PIPPIB sempat memberi angin segar. Tapi angin itu menguap, tak sempat menjadi hujan kebijakan.
"Saat itu beliau berkata akan mengeluarkan 50 persen lahan gambut di Meranti yang termasuk dalam PIPPIB. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut," katanya.
Masalah ini bukan hanya menghantam rencana-rencana besar pemerintah, tetapi juga memukul ekonomi rakyat kecil. Tanah gambut yang tak bisa disertifikatkan membuat warga tak mampu menjadikannya sebagai agunan. Usaha rumahan, UMKM, hingga petani-petani muda kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank. Kemandirian ekonomi pun menjadi mimpi yang terasa menjauh.
"Kalau tak bisa dimanfaatkan, bagaimana kami bisa membangun daerah kami sendiri? Bagaimana masyarakat kami bisa sejahtera?" keluh Asmar, menyuarakan pertanyaan yang mungkin juga dirasakan banyak kepala daerah lainnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid turut mendukung. Ia menyebut bahwa isu pertanahan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal iklim investasi dan kepastian masa depan daerah.
"Persoalan agraria bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap iklim investasi di daerah," tegasnya.
Menteri Nusron Wahid pun akhirnya menjawab, dengan janji yang serupa, dimana pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari solusi penyelesaian, termasuk membuka ruang bagi pengakuan tanah adat selama kelembagaannya sah dan terstruktur.
"Akan kita tindak lanjuti dan bersama mencari solusi penyelesaiannya," sebut Nusron Lebih jauh, dia menyoroti pentingnya pendataan dan pendaftaran tanah di Provinsi Riau, terutama untuk tanah adat.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pengakuan tanah adat asalkan didukung dengan kelembagaan yang sah dan jelas," tuturnya.
Harapan baru kembali dipasang. Tapi masyarakat Meranti tahu, harapan saja tak cukup. Mereka menanti bukti, bukan sekadar janji. Sebab bagi mereka, ini bukan hanya soal tanah—ini soal hidup, warisan, dan hak untuk membangun masa depan di tanah sendiri. (R-01)

