Siswa SMP di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Gurunya Pakai Bensin Gara-gara Ditegur Makan di Ruang Kelas
SabangMerauke News, Kuantan Singingi - Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) menjadi tersangka pembakaran ruang kelas di Kuantan Singingi, Riau. Siswa bernama AW yang masih berusia 15 tahun tersebut juga nekat menyiram gurunya dengan bensin lalu mengejar dan akan membakarnya.
Polres Kuansing menetapkan AW (15), menjadi tersangka pelaku pembakaran kelas SMP Negeri 1 Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (13/04/2022).
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan, kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada hari Selasa (12/4/2022) sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka AW ditegur oleh guru bernama Asman dikarenakan tersangka kedapatan makan di ruang kelas 7.5 sekolah tersebut.
Usai memergoki tersangka sedang makan di sekolah saat bulan puasa, guru tersebut menegur AW dengan mengatakan "Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah,".
Tersangka AW pada malam harinya menonton film action tentang pembakaran gedung. Timbul niat tersangka AW untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya di sekolah.
Keesokan harinya, Rabu (13/4/2022), sebelum berangkat sekolah AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar ke dalam sakunya. Setelah itu ia berangkat ke sekolah. Namun di tengah jalan, AW mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api, lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.
Setibanya di sekolah, AW melihat kantong plastik di dalam tong sampah. Ia lantas memasukkan pertalite ke dalam plastik dengan cara membuka karbulator sepeda motornya. Selanjutnya AW naik ke kelas 7.5 dan menyiramkan pertalite tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.
"Plastik berisi BBM tersebut diletakkannya di atas meja. Selanjutnya, tersangka AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik. Lalu tersangka AW pergi mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2," terang AKP Boy.
Tak lama kemudian, sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran. Kemudian guru-guru berusaha memadamkan api tersebut.
Seluruh murid dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran namun tidak ada yang mengaku. Kemudian guru melihat dari CCTV dan diketahui bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka AW bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar.
Kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.
Bukannya meminta maaf, tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada di dalam tong sampah. Ia lantas mengisi kembali dengan BBM.
AW mencari guru tersebut dan menyiramkan pertalite tersebut kepada guru bernama Asman. Ketika tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, Asman melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling.
Tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka AW.
"Terhadap tersangka AW dikenakan pasal 187 KUHP jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Boy. (*)