Mensesneg-Menkumham Saling Rebutan Kewenangan Bikin DPR Marah, Ini Dia Persoalannya
SabangMerauke News, Jakarta - Rapat pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR yang digelar pada Rabu (13/4/2022) malam sempat menimbulkan keriuhan. Sebab, dua kementerian yang ikut dalam rapat tersebut malah berebut kewenangan.
Keriuhan terjadi kala pembahasan daftar investarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3). Dua kementerian yang saling berebut kewenangan yakni Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Bunyi Pasal RUU P3 yang Bikin Riuh 2 Kementerian
Aksi saling sikut dua kementerian itu mencuat saat pembahasan kewenangan perundangan yang tertera dalam DIM Nomor 64 Pasal 85 Ayat 1 dan Ayat 2. Dua kementerian berebut kewenangan pengundangan suatu Undang-Undang.
Berikut isi Pasal 85 Ayat 1 dan Ayat 2 yang sempat bikin gaduh rapat plen Balag DPR:
Ayat (1):
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Ayat (2):
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wakil Baleg Murka
Wakil Baleg DPR Willy Aditya menyebut pemerintah dalam ini telah melakukan tindakan memalukan. Pasalnya, rapat pleno Baleg saat itu seolah menjadi tempat adu jotos dua kementerian tersebut.
"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," kata Willy pada rapat di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/4/2022).
Pemerintah Seolah Tak Koordinasi
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi menyebut perdebatan itu menunjukkan tidak adanya koordinasi antar instansi di pemerintah. Perdebatan yang timbul disebut Awiek justru akan merepotkan rapat pleno Baleg.
"Tentu kami harus koordinasi terlebih dahulu, karena memang perubahannya berjalan begitu cepat. Nanti sekali lagi, kalau terjadi dualisme seperti itu terkait dengan pengundangan, itu nanti akan merepotkan," jelas Awiek.
Awiek pun menyayangkan adanya perdebatan tersebut. Dia menilai lembaga eksekutif selayaknya pemerintah seharusnya tidak memperlihatkan perbedaan sikap yang signifikan ketika berhadapan dengan dewan rakyat.
"Ya sebagai sebuah tanggapan, ya, hal wajar. Namun kesannya jadi kurang elok karena ramainya seolah-olah pemerintah berbeda sikap di depan DPR. Itu kan tidak pernah terjadi," ucap Awiek.
"Kita kan sempat bertanya-tanya juga karena di depan anggota DPR, di depan panja (panitia kerja) itu pemerintah justru berbeda sikap, gitu. Kalau fraksi berbeda sikap itu biasa, ini kok pemerintah yang berbeda sikap," imbuhnya.
Hasil Rapat Pleno Baleg
Rapat pleno Baleg DPR dan pemerintah akhirnya menyepekati draf revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3. Dalam draf tersebut disebutkan peralihan kewenangan pengundangan dari Kemenkumham ke Setneg.
"Dengan demikian ada 8 fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Respons Kemenkumham-Setneg
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto mengaku bingung atas pemindahan kewenangan pengundangan tersebut. Sementara itu, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Setneg Lydia Silvanna Djaman menyebut pihaknya tetap berpegang pada DIM yang sudah disepakati. (*)