5 Penyebab Penguasa Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Tak Berkutik Dibikin Satgas PKH
Pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Operasi besar-besaran terhadap kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan sedang digencarkan. Lebih dari 1,1 juta hektare kebun sawit diklaim telah diamankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk sejak 21 Januari 2025.
Sepak terjang Satgas PKH dinilai membuat para penguasa kawasan hutan, baik itu pengelola kebun sawit maupun tambang ilegal tak berkutik. Para cukong maupun korporasi raksasa yang lahannya disegel dalam bentuk pemasangan plang, tak berani melakukan perlawanan secara hukum.
Padahal, dasar hukum pembentukan Satgas PKH hanyalah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Jauh sebelumnya, republik ini memiliki setumpuk undang-undang menyangkut sektor kehutanan, termasuk beleid sektor korupsi dan tindak pidana pidana pencucian uang. Tapi apa daya, penegakan hukum sebelumnya dinilai tebang pilih, sehingga masalah klasik ini tak pernah tuntas.
Lantas, apa yang membuat para cukong dan korporasi penguasa kebun sawit ilegal tak berkutik di hadapan Satgas PKH? Apakah Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tak memiliki celah untuk diuji materil ke Mahkamah Agung?
Berikut analisis 5 penyebab cukong dan korporasi penguasa kebun sawit dalam kawasan hutan tak berani melakukan perlawanan terhadap Satgas PKH:
1. Sadar Akan Kesalahannya
Jauh sebelumnya, keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan sudah dilarang tegas oleh negara lewat sejumlah regulasi. Namun, justru pembukaan hutan disulap menjadi kebun sawit berlangsung makin masif.
Kemungkinan, para pengelola hutan tanpa izin saat ini mengalami rasa takut akan diproses secara hukum.
Jika saja mereka melakukan perlawanan, maka kemungkinan tindakan hukum yang lebih keras bisa mereka alami. Sehingga saat ini, para cukong dan korporasi sawit dalam kawasan hutan memilih bersikap manut. Mereka dalam posisi dilematis.
Satgas PKH juga langsung bertindak pada level lapangan. Sehingga efek kejutnya dinilai sangat efektif karena langsung menyasar pada objek lapangan, yang ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait oleh Tim Satgas.
2. Satgas PKH Didukung Tim Lengkap
Satgas PKH merupakan tim superlengkap yang terdiri dari sejumlah institusi negara. Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) bahkan dinilai cukup menonjol, terlebih Ketua Pengarah Satgas PKH dijabat oleh Menteri Pertahanan. TNI dilibatkan secara efektif sebagai tim lapangan karena kemampuan penguasaan teritorial yang cukup mumpuni.
Sementara itu, untuk urusan hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Untuk mengecek potensi kerugian negara dalam kasus kebun sawit dalam kawasan hutan, diterjunkan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim juga didukung oleh Kementerian Kehutanan yang memiliki data dan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang merekam informasi (citra) lapangan.
Ada juga unsur dari Kementerian Keuangan menyisir soal kewajiban pajak, termasuk juga dari Kepolisian RI.
3. Lahan Diambil Alih Negara
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 secara tegas menyebut bahwa langkah penertiban hutan secara administratif tidak menghilangkan jerat pidana.
Jika selama ini, kasus kebun sawit ilegal berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja kerap dikampanyekan bersifat ultimum remedium, namun hal tersebut tak sepenuhnya benar. Penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH bisa berujung pada tindakan pidana.
UU Cipta Kerja memang menerapkan adanya sanksi administratif berupa pembayaran denda dalam pengelolaan hutan tanpa izin. Namun, pembayaran denda tidak membuat kesalahan yang dilakukan otomatis diampuni. Lahan hutan yang dikelola secara ilegal tersebut, tetap akan diambil alih oleh negara (pemulihan aset negara).
4. Efek Samping yang Lebih Keras
Kekhawatiran para penguasa kebun sawit dalam kawasan hutan melakukan perlawanan hukum, juga dipicu adanya potensi efek samping yang keras. Perlawanan dikhawatirkan justru menimbulkan tindakan lebih keras dari Satgas PKH.
Satgas bisa saja menguliti kewajiban-kewajiban hukum yang lalai dilakukan oleh para perambah hutan tersebut. Termasuk mengenakan pasal-pasal korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan.
Hal ini sudah dicontohkan dengan kasus hukum yang menjerat PT Duta Palma Grup. Bos besar mereka Surya Darmadi dijerat dan mendekam di penjara. Ada 7 perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Grup yang dijerat dengan kasus korupsi korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
5. Atensi dan Prioritas Presiden Prabowo
Penertiban kawasan hutan mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia kerap menekankan soal adanya kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar.
Hasyim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden Prabowo bahkan menyebut potensi kebocoran keuangan negara dari kebun sawit ilegal mencapai Rp 300 triliun.
Atensi khusus Presiden Prabowo ini diduga membuat Satgas PKH akan bekerja sesuai koridor dan tidak tebang pilih. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 secara tegas menyebut Satgas PKH bertanggung jawab langsung ke Presiden. (R-03)

