Presiden Prabowo Rilis Aturan Soal Penyertaan Modal Negara ke Danantara
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaaan Modal Negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang ditetapkan pada (21/3/2025). Dalam aturan itu diterangkan bahwa untuk pemenuhan modal negara perlu melakukan penyertaan modal negara ke Danantara.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3G ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20023 tentang BUMN.
Penyertaan Modal pada Danantara berasal dari pengalihan 99% saham milik negara berupa saham Seri B pada perusahaan perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia.
"Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan 99% saham milik negara berupa saham seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia," tulis Pasal 2, dikutip, Jumat (11/4/2025).
Adapun nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Nantinya dengan pengalihan seluruh saham seri B, Negara melalui Menteri BUMN memiliki 1% saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Sedangkan BPI Danantara menjadi pemegang 99% saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
"Hak-hak melekat pada saham Seri B pada Perusahaan Perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia beralih pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," tulis Pasal 4 butir (b).
Mengutip laman Gultomlawconsultants, saham Seri A Dwiwarna adalah jenis saham khusus yang biasanya dapat dimiliki negara. Saham ini memberikan hak istimewa kepada pemiliknya.
Sedangkan saham Seri B, yakni jenis saham yang dimiliki negara dan atau masyarakat umum. Hal yang dimiliki oleh pemegang saham Seri B umumnya lebih standar. (R-05)