KPU Siak Bentuk TPS Khusus di RSUD Tengku Rafian untuk PSU

Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara. Awalnya, berdasarkan surat dari RSUD Tengku Rafian, terdapat 125 orang yang tercatat sebagai pemilih potensial, yang terdiri dari pasien, pendamping, dan tenaga kesehatan.
Namun, setelah dilakukan pencermatan, jumlah pemilih yang memenuhi syarat berkurang menjadi 64 orang.
"Pencermatan ini penting agar tidak ada pemilih yang terdaftar ganda atau tidak sesuai dengan aturan. Kami menemukan 61 orang yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah menggunakan hak pilih di TPS asal, meninggal dunia, atau tidak terdaftar di DPT Siak," ujar Royani, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menegaskan bahwa pembentukan TPS Lokasi Khusus ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan sesuai dengan kebijakan KPU RI.
"Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih tetap terjamin bagi mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara," jelasnya.
"Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat tetap menggunakan hak pilihnya secara sah dan transparan dalam PSU yang akan digelar di Kabupaten Siak," tandasnya. (R-05)