KPU Siak Tetapkan 1.011 Pemilih dalam PSU Pasca Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2025. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2025.
PSU ini akan digelar di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian.
Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan KPU Siak, total pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU mencapai 1.011 orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
b. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak: 453 pemilih (termasuk 4 pemilih tambahan dan 2 pemilih pindahan)
c. TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian: 64 pemilih (19 laki-laki, 45 perempuan)
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, menegaskan bahwa pencermatan ini dilakukan sesuai Putusan MK Nomor 073/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025, tanpa melakukan pemutakhiran data pemilih baru.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Siak serta pihak RSUD Tengku Rafian agar data pemilih yang digunakan dalam PSU benar-benar akurat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menyatakan bahwa proses pencermatan yang dilakukan KPU Siak telah sesuai dengan regulasi.
"KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan data yang sudah ada, sesuai instruksi MK dan KPU RI. Hal ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau terjadi kesalahan administrasi," katanya. (R-05)