Selama Pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, Polda Riau Lakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025.
Langkah ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengungkapkan, pembatasan ini akan berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, mencakup jalur tol maupun jalan arteri di wilayah Riau.
"Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan para pemudik. Dengan adanya pembatasan kendaraan berat, kami berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran bisa lebih lancar dan nyaman," ujar Kombes Taufiq, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandeng, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, batu, pasir), hasil tambang, serta bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang membawa BBM/Biofuel, logistik kebutuhan pokok, hewan ternak, bahan ekspor/impor di pelabuhan, dan barang khusus lainnya dengan izin kepolisian.
Kombes Taufiq menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik strategis untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
"Kami juga akan menyiagakan pos-pos pengamanan dan pelayanan bagi pemudik," tambahnya.
Polda Riau mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha transportasi barang, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik. Para pemudik juga disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta selalu mengutamakan keselamatan di jalan. (R-03)