Pemprov Riau Tunda Pengusulan NIK Sebanyak 4.406 PPPK, Ini Penyebabnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menunda pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang lulus seleksi pada tahap pertama tahun 2024 lalu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menunda pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang lulus seleksi pada tahap pertama tahun 2024 lalu.
Penundaan ini dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2024 lalu hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
"Iya, untuk sementara proses pengusulan NIP PPPK yang lulus seleksi pada tahap pertama kita hentikan," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endinovelly, Minggu (16/3/2025).
Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau total peserta yang lulus seleksi PPPK Pemprov Riau tahap 1 sebanyak 4.406 peserta.
Dengan rincian formasi Tenaga Teknis sebanyak 3.885 peserta, Formasi Guru 437 peserta dan Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 84 peserta.
Meski usulan NIP bagi peserta yang lulus seleksi tahap pertama dihentikan sementara, namun untuk seleksi PPPK tahap dua ternyata masih berlanjut sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Proses seleksi PPPK yang tahap II masih lanjut, sekarang sudah masuk di tahap seleksi administrasi, kemudian bulan depan peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi,” ujarnya.
Sedikitnya ada 4.039 peserta yang terdaftar mengikuti seleksi PPPK Pemprov Riau tahap II. Mereka terdiri dari tenaga guru 727 orang, tenaga kesehatan 356 orang dan tenaga teknis 2.956 orang.
Sementara saat disinggung terkait adanya penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Oktober 2025 dan Maret 2026, pihaknya hingga saat ini masih mempedomani kebijakan dari pemerintah pusat.
Sebab hingga saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.
“Karena belum ada pemberitahuan terbaru, kami masih mempedomani surat dari BKN untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober mendatang dan PPPK Maret 2026,” katanya.
Kendati demikian, para tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun baru akan diangkat tahun depan pihaknya masih tetap menganggarkan gajinya.
Sehingga para tenaga honorer tersebut tetap mendapatkan gajinya sebagai honorer hingga jadwal pengangkatan sebagai PPPK diberlakukan.
"Iya, sesuai dengan surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk penggajian tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, kami masih berpegang pada surat yang disampaikan Kemenpan RB dan Kemendagri, jadi tetap dianggarkan ,” katanya.(R-04)