Kakak Beradik Pengedar Narkotika di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap Andi (26) dan Sani (19), dua orang kakak beradik pengedar narkoba di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap Andi (26) dan Sani (19), dua orang kakak beradik pengedar narkoba di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penangkapan Andi dan Sani berlangsung dramatis.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara pelaku dan Polisi.
Dari tiga pelaku yang melarikan diri, dua diantaranya ditangkap.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan aparat Kepolisian Polsek Kelayang melakukan penggrebekan salah satu ruko di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.
"Ruko tersebut merupakan tempat persembunyian pelaku, dan benar setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Kelayang para pelaku terlihat di dalam ruko," ujar Misran, Minggu (16/3/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, tiga orang di dalam ruko, termasuk Andi dan Sani, langsung melarikan diri.
Petugas yang berusaha mengejar tidak berhasil menangkap mereka saat itu.
Di dalam ruko, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
Tidak menyerah, petugas bersama warga sekitar terus melakukan pencarian.
Beberapa saat kemudian, dua dari tiga pelaku terlihat berusaha menyeberangi sungai untuk bersembunyi di semak belukar yang ada di sebuah pulau kecil di tengah sungai.
Dengan bantuan masyarakat Desa Dusun Tua Hulu, polisi akhirnya berhasil menangkap Andi dan Sani saat mereka mencoba kembali menyeberangi sungai.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka.
Mereka juga membenarkan bahwa rekan mereka, Evi, berhasil melarikan diri.
Hingga kini, polisi masih memburu Evi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah muda tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Infinix, uang tunai sebesar Rp 2.146.000, satu bungkus rokok merk BULL, satu lembar kertas timah rokok warna merah marun, serta satu celana pendek hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelayang.(R-04)