Mantan Kepala Puskesmas di Kampar Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana Operasional Kesehatan

Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kecamatan Petai Kabupaten Kampar, Ade Yulianti, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kecamatan Petai Kabupaten Kampar, Ade Yulianti, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ade Yulianti selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.
Ade Yulianti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar majelis hakim yang diketui Zefri Mayeldo, dalam putusannya yang dibacakan, Senin (10/3/2025) sore.
Selain Ade Yulianti, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina. Dia dihukum lebih ringan dari atasannya, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211. Uang itu dibayar tanggung renteng atau tanggung jawab bersama.
"Jika satu bulan setelah putusan tetap (ingkrah) harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi diganti kurungan 6 bulan," jelas hakim.
Menanggapi putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama.
Sebelumnya, JPU menuntut Ade Yulianti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan sedangkan terdakwa Karlina 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp158.743.856 atau 1 bulan kurungan.
Perbuatan korupsi terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.
Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211.
Dari jumlah itu, sebesar Rp54.877.500 telah dikembalikan saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Uang itu disita sebagai pengganti kerugian negara.(R-04)