Terbaru! BPOM Rilis 86 Merek Kosmetik Tak Izin Edar, Ini Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 86 merek kosmetik yang tak memiliki izin edar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 86 merek kosmetik yang tak memiliki izin edar.
Temuan itu berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Ini merupakan komitmen BPOM untuk menunjukkan kinerja dalam pemberantasan peredaran kosmetik ilegal di dalam negeri, terutama yang ramai dipromosikan di media online.
BPOM menemukan ada 91 merek kosmetik berbahaya yang beredar masyarakat, dengan 86 di antaranya merupakan merek kosmetik tanpa izin edar.
Sementara sisanya merupakan merek kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, kedaluwarsa, dan injeksi.
“Kami juga menemukan pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” kata Taruna melalui keterangan resmi yang diterima media, Minggu (9/3/2025).
Nilai mencapai lebih dari Rp 31,7 miliar
Taruna menyatakan, total nilai produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan hasil pengawasan tahun lalu.
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.
Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, kemudian diikuti dengan Jakarta senilai lebih dari Rp 10,3 miliar.
Berikutnya wilayah Bogor dengan temuan kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar mencapai Rp 1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," jelas dia.
Dia berharap masyarakat dapat membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.
Jika membeli kosmetik secara online, Taruna mengimbau untuk memastikan pembeliannya dilakukan melalui toko resmi.
“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan," terangnya.
"Yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar, Balai, Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” sambungnya.
Daftar 86 kosmetik tanpa izin edar
Berikut ini daftar 86 kosmetik tanpa izin edar BPOM yang dilarang beredar di Indonesia:
1. Acne Forte
2. ADS
3. Al Noble
4. Alnece
5. BNC
6. Brosky
7. Char Zieg
8. Cindynal
9. Colour Geometry
10. Cwinter
11. Daixuere
12. Deo Everyday
13. Deonatulle
14. Destiny Pour Femme
15. Devnen
16. Dicuma
17. Dinda Skincare
18. Dirham Wardi
19. Doctor Perm
20. Dr Ballen
21. Dr Dian
22. Edute Alice
23. Eelhoe
24. Fatimah
25. FDF
26. FNY
27. ICVC
28. Fuyan
29. FW Papaya
30. Gecomo
31. Glow Expres
32. Happy Playdate
33. Hchana
34. Heart’s Love
35. Karseell
36. Lameila
37. Jaysuing
38. Lanqin
39. MAGK
40. Maycheer
41. Meidian
42. Meso Glow
43. Missfny
44. Mokeru
45. Oilash
46. Zoo Son
47. TWG
48. Vaeaina
49. Venalisa
50. Verfons
51. Xuerouyar
52. Yi Ruoyi
53. Znximer
54. Umiss
55. Super Dr
56. SVMY
57. Tanako
58. Ruieofian
59. Rykaergel
60. Sakura
61. Si’jiyuta
62. SP Special
63. RCM
64. Rheyna Skin
65. Organic Beauty
66. Peinfen
67. Perfectx
68. Qinfeiyan
69. Qiweitang
70. RBC
71. Heng Fang
72. Neutro Skin
73. O’Melin
74. NLSM
75. Newjoy
76. N+ Honey Nail
77. Sadoer
78. 24K Essence
79. Kate Tokyo
80. IBCCNDC
81. Qiciy
82. Meilime
83. Lulaa
84. Loves Me
85. Lily’ Cute
86. Liftheng.(R-04)