Sadis! Indra Kenz Ikut Jerat Pacar, Calon Mertua dan Adik Ipar Jadi Tersangka Pencucian Uang
SabangMerauke News, Jakarta - Bareskrim Polri menjerat pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal 5 tahun penjara.
"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangnnya, Minggu (10/4/2022).
Berikut rinciannya:
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketiga tersangka itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022 mendatang.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Whisnu. (*)