Koperasi Langgeng Laporkan Dirut PT CRS Dani Murdoko ke Polda Riau, Ini Perkaranya
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng di Kuansing resmi melaporkan Direktur Utama PT Citra Riau Sarana, Dani Murdoko ke Polda Riau, Minggu (10/4/2022). Laporan berkaitan dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) anggota KUD Langgeng dalam kerjasama dengan perusahaan tersebut.
"Tadi secara resmi sudah kita laporkan ke Polda Riau. Atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik," kata Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi kepada SabangMerauke News, Minggu malam.
BERITA TERKAIT: KUD Langgeng Putuskan Gugat Pembatalan Kerjasama dengan PT Citra Riau Sarana, Ini Hasil Lengkap Rapat Anggota Luar Biasa 2022
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat anggota luar biasa (RALB) KUD Langgeng yang dilaksanakan pada 19 Februari lalu. Sebelumnya, KUD Langgeng juga telah memutuskan dilakukannya langkah gugatan untuk membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT Citra Riau Sarana (CRS).
Aam Herbi menjelaskan, tindakan dugaan penggelapan tersebut terjadi karena tidak dikembalikannya sebanyak 303 persil SHM milik anggota koperasi. Selain itu diduga lahan anggota koperasi telah menjadi lokasi bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT CRS 1 dan PT CRS 2. Pihaknya juga mensinyalir lahan kebun anggota koperasi diduga telah menjadi kebun inti PT CRS.
BERITA TERKAIT: Kasus Alih Fungsi Hutan Diduga Ilegal, Ationg dan Dani Murdoko serta 5 Orang Lainnya Segera Diperiksa Polda Riau
Adapun pelaporan ke Polda Riau resmi dilakukan langsung oleh Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin dengan nomor laporan: SPTL/B/175/IV/2022/SPKT/Polda Riau. Dani Murdoko dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHPidana.
"Selanjutnya kami percayakan pada proses hukum di Polda Riau," kata Aam Herbi.
BERITA TERKAIT: Sertifikat Tanah KUD Langgeng Diduga Ditahan PT Citra Riau Sarana, Pemkab Kuansing Upayakan Langkah Mediasi
Aam Herbi juga menegaskan kalau KUD Langgeng akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, terkait dugaan hak guna usaha (HGU) PT CRS yang diduga menduduki lahan milik anggota KUD Langgeng.
"Jadi, selain secara pidana melaporkan ke Polda Riau, juga segera gugatan kami daftarkan ke PTUN Pekanbaru," jelas Aam Herbi.
Sebelumnya, manajemen PT Citra Riau Sarana (CRS) telah mengambil langkah hukum terkait tindakan pengurus KUD Langgeng yang menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan lain. PT CRS telah melaporkan koperasi kebun plasma tersebut ke Polda Riau.
"Klien kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengurus KUD Langgeng ke Polda Riau. Ini sebagai pilihan terakhir yang harus ditempuh," kata Nuriman SH, MH selaku kuasa hukum Dani Murdoko, Direktur PT Citra Riau Sarana (CRS), Minggu (30/1/2022) lalu.
BERITA TERKAIT: PT CRS Laporkan KUD Langgeng ke Polda Riau, Ini Penyebabnya
Nuriman menjelaskan, langkah hukum ini dilakukan akibat tindakan pengurus KUD Langgeng yang mengalihkan penjualan hasil kebun sawit ke PKS lain. Padahal, PKS CRS I sebenarnya adalah milik bersama antara KUD Langgeng dengan PT CRS.
Konflik antara KUD Langgeng dengan PT CRS pecah diawali tuntutan pengurus koperasi agar perusahaan menyerahkan sertifikat lahan kebun plasma seluas 10 ribu hektar. Menurut pengurus KUD Langgeng, janji penyerahan sertifikat hak milik harusnya pada 2005 lalu. Namun, sampai saat ini janji itu tak kunjung dilakukan.
Akibatnya, pengurus KUD Langgeng pun mengambil sikap keras dengan tidak menjual lagi hasil kebun sawit ke pabrik PT CRS. TBS kelapa sawit dijual ke pabrik lain sejak bulan lalu. (*)