Masa Tugas Baznas Kuansing Habis, Pungutan Zakat Jadi Ilegal: Ada Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara!
SabangMerauke News, Kuansing - Masa tugas pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuansing telah habis. Hal tersebut berdasarkan kabar adanya nota dinas Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang memperpanjang masa tugas Baznas Kuansing periode 2016-2021 selama tiga bulan, sejak 28 Desember 2021 hingga 28 Maret 2022 lalu.
Habisnya masa tugas pimpinan Baznas Kuansing berimplikasi pada pelaksanaan pungutan zakat yang dilakukan lembaga bentukan negara tersebut. Jika pengurus masih melakukan pengumpulan zakat di tengah habisnya masa tugas, maka dapat dinyatakan ilegal dan terancam dikenai pidana 1 tahun penjara.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran Ketua Baznas nomor 1 tahun 2019 tentang Masa Kerja Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Surat diterbitkan pada 21 Februari 2019 lalu.
Merujuk pada poin ketiga surat tersebut, pelaksana tugas pimpinan Baznas Kabupaten dapat diperpanjang masa tugasnya paling lama tiga bulan. Hal tersebut telah dilakukan Plt Bupati Kuansing dengan memperpanjang masa kerja Baznas Kuansing hingga 28 Maret lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Ketua Baznas Nasional, Bambang Sudibyo pada poin keenam suratnya, mengingatkan tidak sahnya pengumpulan dan pendistribusian zakat jika dilakukan oleh pimpinan Baznas Kabupaten yang sudah habis masa tugasnya.
Bambang mengutip pasal 38 jo pasal 41 Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam ketentuan itu berbunyi:
Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pasal 41: Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Praktisi hukum, Riski Poliang menjelaskan berdasarkan ketentuan tersebut, aktivitas pimpinan Baznas Kuansing yang telah habis masa tugas pimpinannya bisa disebut tidak sah. Hal tersebut dapat berisiko hukum berdasarkan UU Pengelolaan Zakat.
"Apabila pimpinan Baznas tetap melakukan aktivitasnya, maka dapat diproses sebagai pelanggaran Undang-undang Penyelenggaraan Zakat. Itu ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta," kata Riski Poliang lewat pesan tertulis WhatsApp kepada SabangMerauke News, Minggu (10/4/2022).
Media ini telah berupaya mengonfirmasi kepada pemangku kepentingan Baznas Kuansing. Yakni Ketua Baznas Kuantan Singingi, Chaidir Arifin, Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Ketua Panitia Seleksi Baznas Kuantan Singingi Muhjelan Arwan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiganya tak kunjung memberikan balasan.
Nasib Hasil Kerja Pansel Baznas Kuansing
Polemik soal habisnya masa jabatan pimpinan Baznas Kuansing ini bermula dari tidak dilantiknya pimpinan Baznas yang baru hasil seleksi yang dilakukan pada 20 September hingga 15 November 2021 lalu.
Media melaporkan, hingga akhir Desember tahun lalu, hasil kerja pansel pemilihan pimpinan Baznas Kuansing belum dikirim ke Baznas Pusat. Adapun hasil kerja pansel yakni menyeleksi sebanyak 12 kandidat. Dimana dari jumlah tersebut hanya 5 orang yang diajukan Plt Bupati Kuansing ke Baznaz Pusat.
Belakangan, Plt Bupati Kuansing dikabarkan menerbitkan nota dinas perpanjangan masa jabatan pimpinan Baznas hingga 28 Maret lalu. Hingga kini, belum diketahui bagaimana perkembangan hasil seleksi pansel Baznas yang telah disampaikan ke meja Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (cr4)