Lazuardi Erman Minta Masyarakat Kawal Perda Perlindungan Konsumen di Sumbar
SabangMerauke News, Sumbar - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, Lazuardi Erman menyelenggarakan Sosialisasi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Minggu (10/4/2022). Kegiatan dihadiri oleh masyarakat Agam dari latarbelakang konsumen dan para pelaku UMKM.
"Bapak-ibu perlu memahami peraturan daerah ini supaya bapak-ibu mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen. Serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar" kata Lazuardi.
Dalam acara ini Lazuardi menjelaskan poin-poin penting yang terkandung dalam perda. Sehingga peserta sosialisasi dapat memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha UMKM.
"Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhanya mengatur perlindungan konsumen," terang Lazuardi.
Sebagai anggota DPRD Sumbar Lazuardi menghimbau pelaku UMKM dan konsumen untuk sadar akan pentingnya peran mereka dalam penegakan perda tersebut.
"Perda ini sangat berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian. Sebab menyangkut label kadaluarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen," ujar Lazuardi.
Kemudian disebutkan konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus terukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak tersebut.
Pemaparan itu dilanjutkan dengan masukan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan operasi pasar guna memantau kesediaan dan kelayakan edar dari barang-barang yang beredar.
Di sela penjelasan, Lazuardi menghimbau masyarakat perlu berhati-hati karena kebanyakan produk yang beredar sekarang belum terstandarisasi dengan baik. Serta masih terjadi beberapa produk di masyarakat mengandung zat berbahaya.
"Apabila ditemukan produk dengan kategori tak layak edar, maka perda ini melarang produksi maupun pengedaran produk tersebut. Maka sebuah kewajiban bagi konsumen mengadukan hal ini dan pemerintah berkewajiban untuk menindak perbuatan yang melarang hukum seperti ini," pungkas Lazuardi. (*)