DPD RI Dukung Perlawanan Masyarakat Terhadap PT Socfindo, Penrad Siagian: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Atas Sengketa Tanah di Simpang Gambus!
![DPD RI Dukung Perlawanan Masyarakat Terhadap PT Socfindo, Penrad Siagian: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Atas Sengketa Tanah di Simpang Gambus!](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-14-dpd-ri-dukung-perlawanan-masyarakat-terhadap-pt-socfindo-penrad-siagian-perusahaan-harus-bertanggung-jawab-atas-sengketa-tanah-di-simpang-gambus.jpg)
Anggota Badan Anggaran dan Pengawasan (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anggota Badan Anggaran dan Pengawasan (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendesak PT Socfindo harus bertanggung jawab atas kasus penyerobotan lahan milik masyarakat yang telah berlangsung lama di Simpang Gabus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
“Kita akan meminta pertanggungjawaban terhadap Socfindo atas penyerobotan lahan yang sudah sangat lama terjadi di masyarakat. Ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan agar masyarakat tidak terus dirugikan,” tegas Pdt. Penrad Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara pada Rabu (12/2/2025).
Sengketa lahan antara masyarakat Simpang Gambus dan PT. Socfindo telah berlangsung puluhan tahun. Pada tahun 1970-an, masyarakat setempat mengaku digusur paksa oleh PT Socfindo. Diduga, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat saat itu. Pengusiran masyarakat dari lahan yang ditempatinya itu tidak lepas dari isu PKI.
Pihak perusahaan membongkar paksa rumah warga sebanyak 461 Kepala Keluarga (KK) dengan luasan tanah mencapai 483 hektar. Padahal, lahan tersebut telah menjadi lahan pertanian milik masyarakat sejak tahun 1942.
Pada masa reformasi tahun 1998, masyarakat petani kembali melakukan perlawanan setelah 43 tahun hidup dalam penderitaan dan air mata.
Perlawanan ini dilakukan semata-mata untuk meminta PT. Socfindo mengembalikan tanah yang telah mereka tinggali dan kelola selama puluhan tahun.
Belakangan diketahui Socfindo telah melampaui luas areal Hak Guna Usaha (HGU)-nya di atas tanah masyarakat Simpang Gambus, saat dilakukan pengukuran ulang saat PT. Socfindo akan memperpanjang HGU mereka.
Dalam rapat tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa masyarakat Simpang Gambus telah lebih dulu ada di wilayah tersebut dibandingkan kehadiran PT Socfindo. Ia meminta agar hak-hak masyarakat dikembalikan oleh pihak perusahaan.
"Kami mendesak agar perpanjangan HGU PT. Socfindo dimoratorium dulu hingga sengketa ini diselesaikan secara tuntas. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan," ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap gerakan rakyat yang memperjuangkan hak produksi mereka.
"Rakyat harus memiliki hak atas tanah dan hasil produksi yang mereka kelola. Ini adalah bagian dari keadilan sosial yang harus kita wujudkan," tuturnya.
"Kita tidak bisa membiarkan perusahaan terus beroperasi di atas tanah yang bukan haknya. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya," ucap Penrad menambahkan. (R-03)