Gelapkan Mobil Fortuner Rental, Perwira Polisi di Riau Diamankan
![Gelapkan Mobil Fortuner Rental, Perwira Polisi di Riau Diamankan](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-13-gelapkan-mobil-fortuner-rental-perwira-polisi-di-riau-diamankan.jpg)
Kasat Reskrim Bery. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang perwira polisi Ipda DTR, ditangkap tim Polsek Tenayan Raya. Dia diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner.
Sebelum ditangkap perwira Polda Riau ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, dia diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya terkait hilangnya sebuah mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD AT milik seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.
Mobil berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ tersebut disewa oleh DTR, yang diketahui merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Riau.
Pelapor awalnya merentalkan kendaraan tersebut untuk digunakan selama satu bulan. Namun, setelah masa rental berakhir, mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan.
Tidak terima, pemilik mobil akhirnya melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tim melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat melakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang biasa disapa Buyung.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Said Mukhsin Syam langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024.
Namun, DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Setelah itu, dia pun menghilang.
"Pelaku diamankan pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Kamis (13/2/2025).
Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. "Hasilnya negatif dari penggunaan narkotika," kata Bery.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi terkait, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum.
"Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku DTR ini sudah dilakukan sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas Bery. (R-05)