Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau Rugikan Negara Rp 130 Miliar, Polda Ajukan Pencegahan Sejumlah Orang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah nama yang merupakan calon tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, diajukan masuk daftar cekal.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan rasuah tersebut, Selasa (24/12/2024).
“Ada beberapa orang yang kita ajukan untuk cegah dan cekal. Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan kegiatan tersebut,” kata Nasriadi.
Tujuan diungkapkan perwira polisi jebolan Akpol 2000 itu, yakni guna mencegah calon tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Kemudian supaya tidak melarikan aset ke luar negeri atau menghindar dari pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi. Nanti akan kita pilih, pelaku utama, turut serta membantu,” bebernya.
Ditanyai siapa saja mereka, Nasriadi belum bersedia membeberkan lantaran proses penyidikan masih berjalan.
Dibeberkan Nasriadi, berdasarkan hasil audit atau perhitungan yang dilakukan tim BPKP Riau, kerugian negara dalam kasus tersebut sudah mencapai Rp130 miliar.
“Perhitungan sementara kerugian negara Rp130 miliar. Ini akan terus berlanjut, sudah 90 persen. Kemungkinan besar akan terus bertambah nilainya (seiring proses penyidikan yang masih berjalan,” ucap Nasriadi.
Ia berharap, penyidikan kasus ini seiring dengan proses perhitungan kerugian negara, bisa cepat tuntas.
“Karena perhitungan kerugian negara ini dasar melakukan gelar perkara, siapa tersangka dalam kasus korupsi ini,” beber Nasriadi.
Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Total nilai aset yang disita tersebut, mencapai Rp2 miliar lebih.
Selain itu, polisi sebelumnya juga turut menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.
Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.
Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022. Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar. (R-04)