Wow! Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Rugikan Negara Rp 130 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 kian terang. Hasil perhitungan kerugian negara sementara yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap besaran uang rakyat yang raib.
Angka sementara kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 130 miliar. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah hingga audit yang dilakukan BPKP tuntas. Saat ini, proses audit sudah mencapai progres 90 persen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyatakan, kerugian negara sementara yang telah dihitung dalam perkara tersebut mencapai Rp 130 miliar. Ia merinci pada tahun 2020 ada sebesar Rp 92 miliar dana yang dicairkan. Kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp 114 miliar.
"Total anggaran yang dicairkan tahun 2020 dan 2021 mencapai Rp 206 miliar," kata Kombes Nasriadi kepada media di Mapolda Riau pada Selasa (24/2024).
Ia menjelaskan, progres audit yang dilakukan oleh BPKP sudah mencapai 90 persen. Pihaknya segera akan melakukan gelar perkara jika keseluruhan proses audit tuntas dilakukan.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi pada BPKP Perwakilan Riau Syahrul Hidayat Siregar memperkirakan penyelesaian laporan audit bisa dituntaskan awal tahun 2025 mendatang.
Dalam melakukan audit, pihaknya akan membandingkan serta mengkroscek ulang dokumen yang disita Polda Riau dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
"Sehingga ada kesesuaian antara keterangan saksi dan dokumen," papar Syahrul.
Syahrul menjelaskan ada sebanyak 19 ribu dokumen yang diterima dari Polda Riau. Terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
"Kami menghitung berapa anggaran perjalanan dinas yang riil dilakukan dan sisanya terkategori fiktif. Jumlah sementara mencapai Rp130 miliar," papar Syahrul.
Sita Sejumlah Aset
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau terus bergerak mengamankan sejumlah aset diduga terkait kasus korupsi perjalanan Dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Penyitaan aset kembali dilakukan di wilayah Sumatera Barat.
Dalam penyitaan yang dilakukan Sabtu (7/12/2024), penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dirkrimsus Polda Kombes Nasriadi menerangkan, tindakan penyitaan didasarkan pada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.
Selengkapnya barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1. Lahan seluas 1.206 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay.
2. 11 unit homestay berada di atas lahan yang disita yang dimiliki secara perorangan oleh ASN serta pejabat Sekretariat DPRD Riau.
3. Dokumen sertifikat lahan sebelumnya telah disita dari Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif.
‘’Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,’’ ujar Nasriadi, Minggu (8/12/2024).
Periksa Artis Hana Hanifah
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau juga menyeret dugaan keterlibatan sosok artis yang juga selebgram cantik Hana Hanifah. Ini terkuak setelah Hana Hanifah hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12/2024).
Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi selama hampir 10 jam, mulai pukul 8 pagi tadi. Sekitar pukul 19.50 pemeriksaan di Polda Riau berakhir.
Hana sempat menghindar dari kejaran awak media yang menunggu proses pemeriksaannya selesai. Namun, ia tak mau buka mulut soal keterlibatannya dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 tersebut.
"Tanya aja ke penyidik ya, Mas. Mohon maaf," katanya dengan raut wajah senyum kepada wartawan.
Hana Hanifah sebenarnya telah dipanggil Polda Riau pada November lalu, namun berhalangan hadir karena alasan sakit.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, terdapat dugaan aliran uang hingga mencapai ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
"Penyidik fokus menelusuri aliran dana kepada saksi HH. Kami masih memverifikasi data karena aliran dana terjadi beberapa kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," terang Kombes Anom.
Penyidik Polda Riau meminta agar dana yang diduga diterima oleh Hana tersebut dikembalikan. Musababnya, karena uang itu diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini, pihak terkait belum mengembalikan dana tersebut.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terhubung. Penyidik juga berencana kembali memanggil Hana Hanifah dan saksi lainnya guna melengkapi keterangan serta menguatkan bukti dugaan aliran dana.
"Kami berkomitmen untuk mengembalikan aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya," tegas Kombes Anom.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah bergulir sejak Juli lalu. Ratusan saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, mantan Ketua DPRD Riau Yulisman dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa pihak maskapai penerbangan untuk menelisik keaslian dokumen terbang (tiket) pesawat yang menjadi bukti dugaan adanya perjalanan dinas fiktif.
Hingga kini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, penyitaan sejumlah aset properti berupa rumah dan apartemen telah dilakukan penyidik berlokasi di Pekanbaru dan Batam, Kepulauan Riau. Diduga aset-aset itu terkait dengan uang dugaan korupsi yang tengah disidik.
Tidak hanya itu saja, penyidik juga telah menyita barang-barang branded dari seorang honorer wanita yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Barang berupa tas dan sepatu mewah merek dunia diduga dibeli dari uang perjalanan dinas fiktif.
Polda Riau juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang tengah diusut. Adapun anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau mencapai ratusan miliar rupiah.
Dugaan terjadinya perjalanan dinas fiktif ini terjadi kala pandemi Covid-19 tengah melanda dunia yang menyebabkan mobilitas dan penerbangan lumpuh. Namun, ditengarai perjalanan dinas diduga justru dilakukan pada saat pandemi terjadi. (R-03)