Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam rangka mendukung program Asta Cita dan sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum, Bea Cukai Tembilahan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN).
Barang hasil penindakan selama periode Maret hingga November 2024 ini dihancurkan di halaman belakang kantor Bea Cukai Tembilaba pada Selasa, (17/12/2024).
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Pj. Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), M. Arifin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para undangan lainnya.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain, 3.013.860 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman beralkohol (Mikol) dengan total nilai mencapai Rp 3,8 miliar.
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari upaya Bea Cukai Tembilahan dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Inhil.
Kepala Kesbangpol mewakili Pj. Bupati Inhil Erisman Yahya menyampaikan apresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Bea Cukai Tembilahan.
Meskipun wilayah pengawasan Bea Cukai Tembilahan sangat luas, meliputi Kabupaten Inhil, semoga kinerja yang diberikan tetap baik.
“Semoga kinerja terus meningkat dengan melibatkan segenap SDM dan sarana komunikasi yang ada,” ujar M. Arifin saat membacakan sambutan tertulis Pj. Bupati.
Lebih lanjut, Pj. Bupati juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam memerangi peredaran barang ilegal.
“Saya juga mengajak seluruh instansi terkait untuk terus berkomitmen dalam melayani masyarakat dengan kompeten, akuntabel, efektif, dan efisien,” pungkasnya. (R-04)