DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
SABANGMERAUKE NEWS, Rohil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir menggelar rapat paripurna penetapan Calon Pimpinan Definitif DPRD Rohil Periode 2024-2029. Rapat paripurna digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Rohil pada Senin (23/9/2024) malam.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil sementara Ilhami, S,Tr, Keb, didampingi Wakil Ketua Sementara Maston, SH, serta dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, anggota DPRD dan kepala OPD.
Ketua DPRD Rohil Sementara Ilhami yang memimpin rapat paripurna mengatakan Berdasarkan pasal 34 ayat 3 huruf A peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif, sejalan dengan hal tersebut pimpinan sementara DPRD Rohil telah menyurati parpol yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD.
Pimpinan DPRD kabupaten kota terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk kab kota yang beranggota 45 hingga 50 orang, yang berasal dari parpol berdasarkan urutan peroleh kursi terbanyak DPRD kabupaten kota. Ketua DPRD kabupaten adalah anggota DPRD yang berasal dari parpol politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kab kota. bahwa parpol yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD menyampaikan satu orang calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai calon pimpinan DPRD.
Parpol peroleh kursi terbanyak di DPRD Rohil yakni Partai Golkar sebanyak 10 kursi, parpol PDI P sebanyak 6 kursi, parpol demokrat sebanyak 6 kursi dan parpol Nasdem sebanyak 5 kursi. Parpol yang telah menyampaikan kepada pimpinan sementara DPRD usulan nama calon pimpinan DPRD Rohil antara lain DPD Golkar Rohil yang mengusul Ilhami sebagai calon pimpinan DPRD Rohil kemudian surat keputusan DPP Partai Nasdem menunjuk Basiran Nur Effendi sebagai wakil ketua DPRD Rohil.
Dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni, S.T membaca draf surat keputusan DPRD Rohil tentang penetapan calon pimpinan DPRD Rohil masa jabatan 2024 2029. Penetapan calon pimpinan definitif DPRD Rohil periode 2024-2029 ditandai dengan penandatangan keputusan pimpinan sementara DPRD Rohil tentang penetapan calon pimpinan DPRD Rohil masa jabatan 2024 2029 oleh pimpinan sementara DPRD Rohil.
Proses selanjutnya sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kab kota, pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD yang diajukan partai politik kepada gubernur melalui bupati untuk diresmikan pengangkatannya. (adv)