DPRD Rohil Periode 2024-2029 Sahkan Rancangan Peraturan Tata Tertib
SABANGMERAUKE NEWS, Rohil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) 2024, sekaligus pembangunan keputusan, Senin (2/12/2024).
Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb yang memimpin paripurna menyebutkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, perlu disusun tatib DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
‘’Karena itu telah dibentuk Tim Penyusun Rancangan Tatib DPRD Rohil 2024, untuk membahas rancangan peraturan DPRD, dengan ketua dan anggota yang berasal dari usulan masing-masing dewan,’’ katanya.
Selanjutnya tim telah melakukan serangkaian kegiatan rapat, pembahasan, penyempurnaan rancangan peraturan tatib, hingga fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. Hasil dari pembahasan yang ada disampaikan pada rapat paripurn yang disampaikan langsung oleh juru bicara Tim Penyusun Tatib Darwis Syam SH.
Jubir penyusunan tatib, Darwis Syam menyampaikan tim penyusunan telah bekerja sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang. Ia juga menyebutkan telah mengelar sejumlah rapat, pembahasan dan mencermati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)