DPRD Rokan Hilir Tindak Lanjuti Pembahasan Rancangan Perda Tentang RTRW
SABANGMERAUKE NEWS, Rohil - Keberadaan peraturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperlukan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melalui panitia khusus (Pansus) telah melakukan sejumlah rapat menyikapi perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Rohil.
Salah satu kesempatan kegiatan rapat itu dihadiri langsung Ketua Pansus RTRW Darwis Syam SH serta dihadiri sejumlah pihak terkait dari pemerintah daerah yakni Kepala Bapperida Rohil, Asisten II Setdakab Rohil HM Nurhidayat, Bagian Hukum Setdakab Rohil dan beberapa OPD.
Pembahasan lanjutan itu menyikapi sejumlah rapat yang telah dilakukan oleh pihak atas bersama dengan DPD terkait di mana sebelumnya pernah menghadirkan pihak Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Rohil.
Pada kesempatan terpisah, Darwis Syam mengatakan, keberadaan RTRW penting sebagai pedoman dalam mengarahkan pembangunan di Kabupaten Rohil agar dapat memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bereadilan.
Karena pentingnya terkait RTRW maka pihak-pihak yang hadir pada rapat adalah kepala dinas sehingga bisa diperoleh keterangan yang lengkap,’’ katanya.
Ditegaskan Darwis, keberadaan RTRW menjadi acuan penting bagi pemangku kebijakan yakni pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayah. Dimana RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang khususnya dalam hal ini di Kabupaten Rohil. (adv)