Hakim Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Marisa, Mahasiswi Mabuk Narkoba yang Tabrak IRT di Pekanbaru Hingga Tewas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa, Kamis (12/12/2024) siang. Marisa merupakan mahasiswi yang menabrak Renti, ibu rumah tangga hingga tewas dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Marisa dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis hakim ini sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum Marisa selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
Usai mendengar putusan hakim, Marisa diberi waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Akhirnya, Marisa memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.
Setali tiga uang, jaksa penuntut umum juga dapat menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa juga tidak mengajukan banding.
Marisa hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan siang tadi. Ia menutup bagian wajahnya dengan masker putih.
Eks mahasiswa Universitas Abdurrab ini tidak bersedia berkomentar tentang putusan majelis hakim. Ia meninggalkan ruang sidang dengan kepala menunduk dan memilih bungkam.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kecelakaan maut ini terjadi ketika Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan sekitar 90 km/jam. Menurut JPU, saat itu Marisa baru saja pulang dari hiburan malam dan mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine).
"Marisa dalam keadaan sadar, mengemudi dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban yang berada tepat di depannya," ungkap JPU Jefri dalam sidang sebelumnya pada 24 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.
Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut, sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.
Marisa didakwa bertanggung jawab atas kematian Renti akibat kelalaiannya, termasuk tindakan berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. (R-03)