Suami-Istri Dipenjara Gara-gara Jual Mobil Dalam Tanggungan Kredit Perusahaan Pembiayaan di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasangan suami istri (Pasutri) dijatuhi hukuman pidana penjara gara-gara melakukan penggelapan dan penjualan mobil yang masih dalam tanggungan kredit. Keduanya yakni IS dan istrinya IM yang telah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/11/2024) siang tadi.
Akibat perbuatannya, IS dijatuhi vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara, IM dikenakan hukuman 10 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut IS hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sementara, terdakwa IM sebelumnya dituntut jaksa hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas vonis majelis hakim tersebut, IS dan IM langsung menerimanya dan tidak mengajukan banding. Jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit mobil Mitsubishi Pajero atas nama IM lewat lembaga pembiayaan PT Mizuho Leasing Indonesia di Pekanbaru pada Februari 2023 lalu. Setelah melalui proses negosiasi harga, disepakati harga mobil sebesar Rp 243 juta dengan uang muka sebesar Rp 75.174.000.
Nilai pembiayaan yang disetujui oleh pihak leasing PT Mizuho Leasing Indonesia senilai 175.848.720. Jika dikalkulasikan dengan bunga, maka kewajiban terdakwa total sebesar Rp 283.560.000 dengan tenor pembayaran selama 60 bulan. Angsuran per bulan yang wajib dibayar yakni Rp 4.726.000.
Dalam perjalanannya, ternyata kedua terdakwa justru menjual kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari PT Mizuho Leasing Indonesia. Bahkan, mobil tersebut sempat diiklankan di media sosial sehingga laku terjual.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak leasing mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Pihak leasing kemudian melaporkan kasus ini di Polsek Binawidya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Keduanya diproses hukum dan naik sidang hingga pada Kamis siang tadi dinyatakan terbukti bersalah.
IS dan IM oleh jaksa didakwa dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga didakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Doharjo Sibarani menyambut baik vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh perusahaan untuk memberikan efek jerah kepada konsumen yang tidak beritikat baik dan merugikan perusahaan.
"Proses hukum kami ajukan untuk pembelajaran bagi semua pihak. Agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam hubungan pembiayaan kredit," kata Rudi Sibarani usai sidang di PN Pekanbaru.
Rudi juga mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan yang pro aktif dalam merespon laporan dari PT Mizuho Leasing Indonesia. Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum dan perlindungan bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. (R-03)