85 Rumah Liar di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kuansing Dirobohkan, Apa Gunanya?
SabangMerauke News, Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membongkar sejumlah bangunan liar yang di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Jumat (1/4/2022) karena diduga dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan tidak berizin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Dedy Sambudy di Teluk Kuantan, Sabtu, menyebutkan ada berkisar lebih dari 85 rumah berdiri secara ilegal kawasan tersebut.
"Dari 85 terdata, ada 25 dirobohkan oleh tim gabungan, di Kasang dan perbatasan Kuansing - Sumbar," katanya.
Bangunan liar tersebut selalu dimanfaatkan oleh pendatang untuk kegiatan bertentangan dengan hukum, yang khawatir selain dapat menimbulkan kriminalitas juga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar.
Tim gabungan dari kepolisian, Satpol PP, instansi terkait dan pemerintahan kecamatan maupun desa ikut dalam kegiatan operasi penertiban.
Dengan harapan, kata Sekda, pada Ramadhan 1443 H, suasana semakin aman, tenang dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik.
"Masyarakat dapat menjalani ibadah dengan khusyuk di Ramadan 1443 H. Bahkan, ini solusi mengurangi salah satu penyebab kriminalitas," tegasnya.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Ferry M Fadillah menyebutkan, bangunan itu selain dijadikan tempat tinggal oleh sekelompok orang juga dijadikan warung.
"Terdata dari Satpol PP Kuansing bangunan mencapai 85 unit, sebahagian dirobohkan dengan alat berat jenis loader," sebutnya.
Dengan adanya operasi gabungan dan langsung eksekusi ini, maka masyarakat yang berada di Kasang khususnya dan Kuansing umumnya akan tenang dan aman. (*)