Polisi Sita 5 Ruko Milik Ratu Narkoba di Indragiri Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Inhu Riau melakukan penyitaan terhadap lima ruko atas nama Nurhasana atau Mak Gadih yang dijuluki Ratu Narkoba Inhu.
Penyitaan tersebut berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi Narkoba yang dilakukan Mak Gadih selama bertahun-tahun.
Pemasangan spanduk tanda penyitaan dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024) pukul 11.30 WIB di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Rincian properti yang disita meliputi, tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, SH, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di lokasi pun terpantau aman dan kondusif.
Menurut Aiptu Misran, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki dampak luas, termasuk upaya pencucian uang dari hasil kejahatan.
“Penyitaan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut dan kasus ini terus bergulir dan kemungkinan ada aset lain yang akan disita,” ujar Misran.
Nurhasana alias Mak Gadih diduga telah menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk memperoleh sejumlah properti, termasuk lima unit ruko yang kini disita.
Langkah ini diambil untuk memutuskan mata rantai kejahatan serta mencegah upaya pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatannya.
Penyitaan ini diharapkan Misran dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait tindak pidana narkotika maupun TPPU. (R-03)