Dugaan Korupsi KONI Kuansing Diusut Polda Riau, Sejumlah Saksi Diperiksa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penggunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun anggaran 2022 senilai Rp15 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan, pihaknya melakukan pengusutan ini berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik kata Nasriadi, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Di antaranya, Surya Kurniawan, PPK tahun anggaran 2022 yang juga merupakan Kasi Keolahragaan di bidang pemuda dinas kepemudaan dan olahraga, serta Gusni Sartika, Bendahara KONI Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Dijelaskan Nasriadi, sumber anggaran Koni Kuansing tahun anggaran 2021 dan 2022, hanya bersumber dari dana hibah saja.
Nasriadi berujar, pihaknya kini tengah mendalami soal berapa kali pencairan anggaran, jumlah nominal dan siapa saja yang menerima.
“Mengingat adanya perubahan dalam proposal serta pihak-pihak yang dipanggil sama sekali tidak membawa dokumen pendukung dalam memberikan keterangan kepada pihak penyidik,” ulas Nasriadi. (R-03)